MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan sekitar 40 orang terduga pelaku atau dikenal dengan sebutan “passobis”. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan yang masuk terkait kasus tersebut.
Terkait pemulangan 37 dari 40 tersangka, Polda Sulsel menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena belum cukupnya bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka.
“Pemulangan 37 tersangka ini adalah tindakan yang tepat dan sesuai prosedur hukum, karena sejauh yang saya ketahui, belum ada korban dari wilayah hukum Polda Sulsel. Semua korban berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar M. Nur Afdhal Alfadhillah W. Duni, SH, mantan Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Bosowa (Unibos).
Polda Sulsel sendiri telah menerima laporan dari tiga provinsi berbeda di luar wilayah hukumnya. Untuk tiga korban lainnya yang telah dilaporkan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. (*)
Comment