Perkuat Reforma Agraria, Pemkab Luwu Utara Matangkan Pendataan Tanah di LPRA Uraso

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Uraso. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendataan Potensi TORA yang digelar di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, TNI/Polri, Camat Mappideceng, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Jumal Jayair Lussa menegaskan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi agar proses pendataan potensi TORA berjalan akurat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendataan ini menjadi langkah awal dalam mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

“Melalui koordinasi dan pendataan yang baik, diharapkan potensi tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria Uraso dapat teridentifikasi secara tepat sehingga mendukung pelaksanaan program reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, pemerintah desa, hingga masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan data yang dihimpun akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Luwu Utara berkomitmen mendukung program reforma agraria sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap tanah, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.

Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antarpemangku kepentingan diharapkan semakin kuat sehingga hasil pendataan potensi TORA di LPRA Uraso dapat menjadi dasar pelaksanaan program reforma agraria yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, reforma agraria di Luwu Utara diharapkan tidak hanya memperkuat penataan pertanahan yang berkeadilan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Comment