MAKASSAR, SULSELPASTI.COM– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sukses mengalihkan 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga ke format digital. Pemilik KTP merupakan pegawai lingkup Disdukcapil kota maupun provinsi yang berdomisili Makassar.
Untuk itu, penerapan KTP digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut akan terus didorong penggunaannya. Selanjutnya dorongan ke ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, lalu ke pelajar, dan terakhir masyarakat umum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim mengatakan untuk pengarahan ke ASN rencananya pertengahan Februari 2023.
Hatim menyampaikan bahwa pegawai Disdukcapil atau seluruh ASN didahulukan agar bisa menjelaskan ke masyarakat umum tentang pentingnya KTP digital ini.
“KTP digital ini sifatnya tidak wajib, tetapi diharap bisa digunakan karena ada banyak kemudahan dari menggunakan KTP digital itu,” ujarnya saatnya ditemui, Selasa, (31/01/2023).
Selain itu, kata Hatim KTP digital ini tidak diwajibkan karena yang bisa miliki bagi yang memiliki gawai. Itupun jenis android, karena untuk IOS belum tersedia aplikasinya.
Adanya KTP digital bukan berarti menghilangkan berbentuk fisik. Tetap bisa digunakan, tetapi diharapkan beralih semua ke digital karena seiring perkembangan teknologi berbagai aktivitas akan lebih banyak digawai atau alat elektronik lain. (*)
Comment