Tuntaskan Konflik dan Percepat PTSL, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan Lima Pilar

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatanganan dua Nota Kesepahaman Pemanfaatan Lahan Lima Pilar. Antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Universitas Hasanuddin.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Senat Universitas Hasanuddin, Makassar, Jum’at (17/03/2023).

“Alhamdulillah kita baru saja menyaksikan penandatanganan dua Nota Kesepahaman, yaitu kesepahaman menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat pada aset PTPN XIV, dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Wajo dan ini pun mendapatkan dukungan dari Universitas Hasanuddin dan Nota Kesepahaman tentang pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang untuk percepatan PTSL di Kabupaten Gowa,” kata Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, kerja sama dalam menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat memang diperlukan. Mengingat, isu masalah tumpang tindih atau isu masalah adanya masyarakat yang menempati tanah baik itu milik PTPN termasuk BUMN, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Ia pun bersama Direktur Utama PTPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait dengan perbendaharaan negara.

“Negara tidak kehilangan asetnya, masyarakat menerima manfaat. Dari Kabupaten Gowa inilah pertama kali permasalahan PTPN terpecahkan sehingga ini menjadi model di wilayah lain,” ujarnya.

Terkait dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam pembuatan peta tematik untuk percepatan PTSL, Hadi Tjahjanto menuturkan, sejatinya dengan mendukung percepatan PTSL, pemerintah dapat segera mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, dengan terdaftarnya tanah melalui PTSL, nilai tanah akan naik dan masyarakat bisa menerima sertipikat serta mendapatkan hak ekonomi sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudahan dari Gowa nanti virusnya menular ke kabupaten lain yang ada di Sulawesi Selatan yang mau menghibahkan karena menghibahkan anggarannya membantu PTSL itu tidak rugi. Nilai tanah akan naik, perputaran ekonomi akan tinggi ketika ada peralihan hak maka PAD (Pendapatan Asli Daerah, red)-nya akan naik. Bapak (Bupati Gowa, red) luar biasa mengambil momentum supaya masyarakat mendapatkan sertipikat, masyarakat ekonominya naik, PAD-nya naik,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Pada saat yang sama, diserahkan sebanyak 5 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah daerah, 32 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero), 1 Sertipikat Hak Pakai Kemendikbud, dan 9 Sertipikat Hak Milik untuk rumah ibadat.

Terkait dengan penyerahan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN terus berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pendaftaran tanah di Indonesia. Terkhusus untuk aset PT PLN ia menyampaikan, ditargetkan Agustus 2024 sudah 100% tuntas didaftarkan. Begitu pula dengan penyertipikatan rumah ibadat, ia menargetkan 2024 sudah tidak ada lagi tanah-tanah tempat ibadah yang belum bersertipikat. “Kita kuatkan umat di seluruh Indonesia agar tanah-tanah tempat ibadah harus kita berikan sertipikat, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” ucap Hadi Tjahjanto.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku dirinya berkomitmen menghindari permasalahan sengketa tanah, sehingga percepatan pembuatan tematik pertanahan akan membantu percepatan PRSL yang akan berdampak baik terhadap masyarakat.

“Apa yang kita lakukan ini sebagai salah satu cara untuk mensejahterakan masyarakat salah satunya memberikan hibah supaya PTSL cepat selesai. Jadi ini merupakan momentum supaya masyarakat mendapatkan sertifikat, karena akan berkontribusi untuk mendorong ekonomi masyarakat kita naik,” kata Bupati Adnan.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, program PTSL tahun ini di Kabupaten Gowa yg sementara berjalan sebesar 32.835 bidang.

Pada kesempatan itu juga Pemerintah Kabupaten Gowa menerima dua aset daerah yang telah mendapatkan sertifikat yakni, salah satu gudang di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang seluas 1.657 meter dan SDN Cikoro, Kecamatan Tompobulu seluas 566 meter.

“Kita tentunya akan melakukan upaya-upaya agar bagaimana tanah warga yang ada di Kabupaten Gowa bisa mendapatkan sertipikat termasuk seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah,” tambah Adnan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan terus mempercepat penyelesaian PTSL. Ia menyebut, lengkapnya Sulawesi Selatan baru 50% dan tertinggi di Palopo yang mencapai 93% disusul Pare-Pare mencapai 90%, sedangkan Gowa menduduki peringkat 10 besar.

“Kami harapkan dengan Nota Kesepahaman ini, kabupaten lain dapat meniru Kabupaten Gowa,” kata Tri Wibisono.

Dalam kesempatan itu, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa turut menyampaikan dukungannya terhadap program pertanahan dan tata ruang. Ia berkomitmen mengawal proses-proses terobosan inovasi dalam menghadapi isu pertanahan. “Yang lebih penting adalah bagaimana mempercepat, akselerasi, dan memberi peluang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di pelosok daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Mohammad Arifin Firdaus selaku Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN III mengatakan, sejatinya hubungan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sudah sangat baik, terlebih dengan adanya Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini. “Kami ingin memberikan apresiasi kepada jajaran BPN yang telah memberikan waktu dan tenaganya untuk melakukan penyelesaian. Mudah-mudahan apa yang menjadi rencana ke depan mengawal reformasi agraria bisa kita jalankan lebih cepat dan lebih baik,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; jajaran Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Gowa, Wakil Bupati Wajo, serta perwakilan dari Balai Wilayah Sungai. (*)

Comment