TAKALAR, SULSELPASTI.COM — Ombudsman RI melaksanakan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat (16/6/2023).

Penyelenggaraan layanan publik ini berdasarkan UU no 37 tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai garda terdepan untuk mengawal kualitas layanan publik yang dilaksanakan pada sektor pemerintahan.

“Penilaian kepatuhan dari pelayanan publik ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban negara-negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad. (*)

Comment