LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu Utara resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari pascalibur nasional, terhitung mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini ditegaskan tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menekankan bahwa WFH bukanlah libur tambahan bagi ASN, melainkan pola kerja adaptif yang tetap mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab.
“WFH bukan libur tambahan. ASN tetap wajib menjalankan tugasnya secara profesional. Terutama layanan kesehatan, harus tetap berjalan normal tanpa kompromi,” tegas Bupati Andi Abdullah Rahim.
Ia memastikan, seluruh fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah tetap beroperasi penuh guna menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi selama masa WFH.
Selain itu, ASN tetap dituntut produktif meski bekerja dari rumah. Seluruh tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah harus tetap dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Untuk menjamin kelancaran koordinasi dan pelayanan, Pemkab Luwu Utara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana komunikasi dan pelayanan antarinstansi. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan pemerintah daerah untuk pengurusan administrasi.
Dengan sistem kerja yang adaptif dan berbasis teknologi, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan pelayanan publik yang prima dan responsif, kapan pun dibutuhkan masyarakat. (*)

Comment