MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi perhatian Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan. Isu tersebut dibahas dalam bincang-bincang bersama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hasrul Hasan, di Kantor JMSI Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (2/10/2026) malam.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, Hasrul Hasan memaparkan perkembangan terbaru revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menyebut, revisi regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di DPR RI.
“Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran ini sudah lama diusulkan. Sudah lama masuk Prolegnas. Tahun ini sudah disepakati paripurna DPR RI di awal September lalu. Saat ini masuk tahap pembahasan dengan pemerintah dan mengumpulkan DIM dari stakeholder terkait,” ujar Hasrul.
Mantan Ketua KPID Sulsel itu mengakui, rencana revisi UU Penyiaran masih memunculkan pro dan kontra, baik di kalangan akademisi maupun praktisi penyiaran. Salah satu perhatian adalah munculnya ketentuan yang berpotensi mengatur pengawasan terhadap konten digital di media sosial.
Karena itu, menurut Hasrul, masukan dari berbagai pihak menjadi penting agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan tetap selaras dengan aturan lain, khususnya yang berkaitan dengan pers.
“Makanya kita terus mendengar beragam masukan, agar nantinya Undang-Undang ini bisa disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan lain, khususnya terkait pers,” katanya.
Ketua JMSI Sulsel Ilham Husein mengapresiasi kehadiran Hasrul Hasan dalam forum tersebut. Menurutnya, diskusi itu menjadi ruang bertukar pandangan sekaligus mempererat silaturahmi antara JMSI Sulsel dan KPI Pusat.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ketua yang sudah hadir. Bincang-bincang santai ini juga jadi wadah silaturahmi antara JMSI Sulsel dengan Bung Hasrul yang tidak lain putra daerah dan mantan jurnalis televisi di Kota Makassar,” ujar Ilham.
Ilham menegaskan, JMSI sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media siber berkepentingan memastikan revisi UU Penyiaran tidak membatasi atau menghambat aktivitas produksi karya jurnalistik.
“Bagi kami, lembaga penyiaran dan perusahaan media siber selalu beriringan dalam menjaga industri ini tetap hidup di era disrupsi informasi,” pungkasnya.
Bincang-bincang tersebut turut dihadiri Sekretaris JMSI Sulsel Haeruddin serta sejumlah pimpinan perusahaan media siber di Kota Makassar. (*)

Comment