MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Komisi A DPRD Kota Makassar, mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin anggota Komisi A, Rahmat Taqwa, Sabtu malam (10/10/2026), dewan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari perizinan usaha yang belum terverifikasi hingga keberadaan pekerja dan pengunjung di bawah umur.
Sidak tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan kawasan strategis, di antaranya Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, Sing Sing, serta MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengelola usaha mematuhi ketentuan perizinan sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Makassar.
Dalam pemeriksaan lapangan, Komisi A menemukan sejumlah persoalan administrasi perizinan. Beberapa pengelola diketahui baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlaku dokumen berakhir.
Di THM Sing Sing, dewan menemukan izin operasional bar dan klub malam yang belum terverifikasi secara resmi. Sementara itu, di MYE, izin restoran juga belum terverifikasi.
Kondisi tersebut berdampak pada belum terpenuhinya persyaratan dasar untuk penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C.
Komisi A juga menyoroti izin SKPLA sejumlah tempat usaha yang telah kedaluwarsa sejak Februari lalu. Terhadap persoalan tersebut, dewan memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan keberlangsungan investasi. Namun, rekomendasi penindakan tetap disiapkan apabila pengelola tidak memenuhi kewajibannya.
Selain perizinan, aspek ketenagakerjaan dan perlindungan anak menjadi perhatian dalam sidak tersebut.
Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi A melakukan pemeriksaan identitas pekerja untuk memastikan keaslian kartu tanda penduduk (KTP). Dalam pemeriksaan itu, ditemukan tenaga kerja yang masih di bawah umur.
Dewan juga menemukan pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam. Pihak manajemen langsung diberikan peringatan dan diminta memperketat pengawasan agar tidak kembali menerima pengunjung yang belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Data hasil temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Kota Makassar untuk ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan.
Temuan ini menambah perhatian dewan terhadap kepatuhan pengelola THM, terutama dalam menjalankan ketentuan ketenagakerjaan serta melindungi anak dari aktivitas yang tidak sesuai dengan batas usia.
Dalam sidak tersebut, Komisi A juga menyoroti persoalan pemanfaatan fasilitas umum. Salah satu temuan adalah penempatan generator set (genset) di atas trotoar di kawasan Bisa yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki.
Dewan mendesak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menertibkan penempatan fasilitas usaha yang menggunakan ruang publik. (*)

Comment