MAROS, SULSELPASTI.COM — Sebanyak 724 unit rumah subsidi di Kabupaten Maros, telah dihuni. Angka tersebut setara dengan 95,01 persen dari total rumah yang menjadi objek pemantauan.
Capaian itu menempatkan Maros sebagai daerah dengan tingkat keterhunian rumah subsidi tertinggi di Sulawesi Selatan.
Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muh Naufal Amari, mengatakan kolaborasi seluruh pihak diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan rumah subsidi.
Dia juga menegaskan setiap rumah subsidi wajib dipasangi plat atau stiker KPR Sejahtera.
“Pemasangan atribut tersebut bertujuan memastikan transparansi dan ketepatan sasaran penerima manfaat program perumahan pemerintah,” katanya.
Naufal turut mengingatkan pengembang agar menjaga kualitas bangunan sehingga rumah yang disediakan benar-benar layak dihuni dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Wilson Simatupang, menyampaikan target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2026 mencapai 350 ribu unit secara nasional.
“KPR FLPP di Sulawesi Selatan sendiri saat ini sudah mencapai 76 persen dan diproyeksikan bisa mencapai 100 persen pada bulan November 2026,” ujarnya.
Dia berharap perbankan mitra terus mempermudah akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Komite Tapera, Eko Heri Purwanto, menyebut Sulawesi Selatan menempati peringkat ketiga secara nasional dalam program perumahan tersebut.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Maros terus mendukung program perumahan nasional dan memberikan kemudahan bagi pengembang yang ingin berinvestasi.
Di sisi pengembang, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, Badris Salam, mengungkapkan persoalan sertifikat tanah masih menjadi salah satu kendala dalam pembangunan perumahan.
Dia mengatakan hambatan tidak hanya berkaitan dengan aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tetapi juga proses administrasi pertanahan.
“Seringkali user sudah ada, bangunan sudah berdiri, tetapi sertifikatnya tertahan. Ini masih menjadi hambatan utama,” tegasnya.
Dia juga mengusulkan perpanjangan tenor angsuran rumah hingga 40 tahun untuk meringankan cicilan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Maros menyatakan pemerintah daerah siap membuka diri dan memfasilitasi pengembang yang ingin berinvestasi di sektor perumahan.
“Capaian keterhunian rumah subsidi di Maros diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pengembangan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutupnya. (*)

Comment