Etika Pemerintahan

Oleh: H. Ibrahim Saleh, SE, MM, MBA Pengamat Pemerintahan

“…. etika pemerintahan dapat menilai tentang baik atau buruk, adil atau dzalim, ataupun beradab atau biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan”

Etika jika diartikan secara harfiah dapat berarti norma, prinsip atau aturan hidup yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Secara falsafah, etika juga berkenaan dengan moralitas beserta persoalan – persoalan dan pembenaran – pembenarannya.

Etika sering disamakan artinya dengan moral, akan tetapi pada prinsipnya moral dan etika berbeda secara perspektif dan esensi pengertiannya, sebagai suatu lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum dan peraturan di wilayah tertentu. Pemerintah harus mempunyai etika yang menjadi dasar pemerintahan dapat bekerja dan tidak hanya itu, dengan adanya etika dalam pemerintahan maka pemerintahan akan berjalan dengan lebih baik.

Aparatur pemerintah akan memiliki kesadaran moral yang tinggi dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kejujuran, kebenaran dan keadilan serta kekeluargaan dapat diwujudkan.

Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku mahluk sosial, etika pemerintahan merupakan etika terapan yang berperan dalam urusan pengaturan tata kelola pemerintahan.

Etika pemerintahan merupakan bagian dari yurisprudensi praktis (practical jurisprudence) atau filosofi hukum (philosophy of law) yang mengatur urusan pemerintahan dalam hubungannya dengan orang-orang yang mengatur dan mengelola lembaga pemerintahan, oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat menilai tentang baik atau buruk, adil atau dzalim, ataupun beradab atau biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan perilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.

Dalam penyelenggaraannya, para aparat pemerintah tentunya mengembang tanggung jawab yang luhur dan mulia serta dimuliakan oleh negara serta diberi fasilitas yang memadai, untuk penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan berdasarkan hukum dan aturan aturan dengan tidak melupakan norma norma yang hidup didalam masyarakat. Oleh karena di tangan penyelenggara pemerintahan ini tugas pemerintahan secara nyata dilakukan.

Pada dasarnya, aparat pemerintah lah yang mengeksekusi pelaksanaan pemerintahan sehari-hari melalui penyelenggaraan fungsi pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa, agar pelaksanaan fungsi utama tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, ada kode etik yang harus ditaati oleh setiap aparat pemerintah. Dalam bingkai pesan Leluhur dalam berinteraksi sosial kemasyarakatan yaitu “ Parentai Tauwa ri Erona Rakyat ka” namun demikian, sikap yang menafikan atau tidak memedulikan etika dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut cenderung kemudian menabrak rambu – rambu etika dan norma norma kehidupan sosial nasyarakat yang berarti terjadi pelanggaran terhadap kode etik.

Prinsipnya etika pemerintahan adalah bagaimana seharusnya manifestasinya akan melahirkan kewajiban aparatur pemerintah dapat mengayomi aparatur untuk bersama menjaga kondisi lingkungan kerja yang nyaman dan aman dapat menerima prinsip itu untuk diwujudkan ke dalam berbagai bentuk kegiatan keseharian.

Bila muatan nilai yang terkandung dalam prinsip itu gagal dipelihara oleh masyarakat pendukung nilai dimaksud, maka dengan sendirinya akan mendapat sanksi. Mengingat etika adalah kumpulan nilai yang bersendikan prinsip-prinsip moral, maka sanksi yang disiapkan untuk para pelanggar pun adalah sanksi moral.

Mengamati fenomena beberapa tahun terakhir ini, ada kecendrungan bahwa nilai-nilai etika telah termarjinalisasi, sehingga tidak efektif sebagai pemandu tingkah laku sosial dan tidak memperhatikan norma dan tatanan kehidupan sosial.

Ini kemudian menjadi beban berat bagi para aparatur pemerintahan, karena etika pemerintahan bukan lagi hanya berbentuk aturan dan norma norma kehidupan sosial sematan tetapi juga menjadi azas hukum dimana hukum sebagai pilar dalam suatu negara kemudian menjadi pedoman, tatanan dan aturan yang berfungsi sebagai law as a tool of social control.

Dimana hukum kemudian berperan untuk mengontrol perilaku masyarakat di suatu negara agar tercipta ketertiban, keadilan dan kedamaian di negara tersebut, agar dapat terciptanya hal tersebut diatas maka dibutuhkan penegakan hukum yang efektif, karena apabila hal tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya maka akan berakibat terjadinya ketidak tertiban di tengah masyarakat, sementara sebagai a tool of social engineering hukum kemudian difungsikan sebagai penggerak atau pengubah masyarakat menjadi masyarakat yang lebih baik dan sejahtera sesuai dengan kehendak dan tujuan negara yang dicita-citakan.

Hukum dan politik sangatlah berkaitan erat, dalam suatu pemerintahan apabila hukum tanpa politik maka hukum akan menjadi lumpuh. Sebaliknya, politik tanpa hukum akan maka akan menciptakan anarkisme. Sehingga dapat dianalogikan bahwa hukum yang lumpuh dan politik yang anarkis akan melahirkan kekacauan pada masyarakat.

Dengan demikian keadilan sosial yang seharusnya terjadi tidak akan dapat tercipta. Pada hakikatnya, kehadiran hukum adalah untuk memberikan manfaat bagi kemaslahatan. Oleh karena itu, hukum bertujuan untuk manusia, bukan hukum untuk hukum. Bahkan, hukum bertujuan bukan hanya untuk manusia saja tetapi juga untuk seluruh mahluk hidup. Dimana pada intinya hukum bertujuan untuk selalu melindungi kepentingan masyarakat.

Pemaknaan keadilan (justice), secara sederhana yaitu memberikan sesuatu sesuai dengan porsinya masing-masing, atau memperlakukan hal yang sama kepada sesuatu yang sama dan sebaliknya, memperlakukan hal yang berbeda kepada sesuatu yang berbeda. Pemerintah, sebagai penyedia layanan publik tidak diperkanankan berperilaku diskriminatif terhadap masyarakat.

Semua golongan di dalam masyarakat harus diperlakukan sama dalam pelayanan. Aparatur pemerintah adalah penyelenggara pemerintahan yang paling bertanggung jawab atas terselenggaranya nilai – nilai keadilan sosial di masyarakat.

Semoga bermanfaat dan dapat menjadi ladang amal ibadah. Wallahu A’lam Bishawab, Jazakallahu Khairan. (***)

Comment