MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Sekretaris Bapenda Kota Makassar Muh Fuad Arfandi menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada HLM ini dibahas evaluasi hasil Championship P2DD Tahun 2024 dan sekaligus membahas upaya-upaya Optimalisasi Kinerja TP2DD dalam penerapan digitalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing Pemda.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yang sekaligus dirangkaikan dengan Asistensi dan Pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Semester II 2024.
“Pada pertemuan ini juga dilakukan Uji Coba Split Payment Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan kewenangan Pajak baru bagi kabupaten dan kota efektif mulai tanggal 5 Januari 2025 yang akan datang,” jelas Fuad Arfandi.
Sekedar diketahui, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. (*)
Comment