SULSELPASTI.COM – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare secara resmi mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan terhadap seorang pasien lanjut usia (lansia).
Kabag Humas RSUD Andi Makkasau, Hamsah, menegaskan bahwa informasi viral tersebut tidak benar. Menurutnya, peristiwa yang terjadi merupakan bentuk miskomunikasi antara pihak keluarga pasien dan petugas medis di lapangan.
Hamsah menjelaskan bahwa pasien yang bersangkutan sebenarnya tidak ditolak, melainkan diarahkan ke layanan poliklinik yang lebih tepat guna mendapatkan penanganan spesifik sesuai kondisi medisnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kondisi klinis pasien dinilai tidak masuk dalam kategori kegawatdaruratan medis yang mengancam nyawa. Mengingat pasien datang sekitar pukul 08.00 WITA—yang bertepatan dengan jam operasional poliklinik—petugas mengarahkan pasien ke Poliklinik Bedah Vaskuler agar langsung ditangani oleh dokter ahli.
Saat ini, pasien berusia 76 tahun tersebut telah ditangani dengan baik oleh dokter spesialis bedah vaskuler, dr. Dewi, Sp.B Sub BVE(K). Pihak rumah sakit memastikan pasien telah mendapatkan tindakan medis serta resep obat-obatan yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi klinisnya.
“Pihak manajemen juga telah bertemu langsung dengan keluarga pasien untuk memberikan penjelasan secara langsung. Pihak keluarga sudah memahami situasi tersebut, yang sebelumnya sempat dipicu oleh rasa panik,” terang Hamsah.
Lebih lanjut, pihak manajemen rumah sakit mengingatkan mengenai kriteria pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 47 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, layanan IGD diprioritaskan bagi kondisi kritis, seperti ancaman hilangnya nyawa, gangguan pernapasan akut, penurunan kesadaran, atau trauma berat akibat kecelakaan.
Pendidikan ini dinilai penting agar masyarakat tidak langsung memberikan penilaian negatif terhadap institusi layanan publik ketika diarahkan oleh petugas ke bagian poliklinik spesialis rawat jalan.
Sebagai langkah evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan, RSUD Andi Makkasau mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan jika merasa mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal.
Warga diharapkan tidak langsung mengadu atau menyampaikan keluhan di media sosial sebelum melakukan konfirmasi. Saluran pengaduan resmi dapat diakses melalui nomor telepon 0811-4214-455 atau iklim link ( link ) pengaduan yang tersebar di area lobi, IGD, serta ruang perawatan. Pihak rumah sakit berkomitmen untuk selalu menjadikan keselamatan dan penanganan pasien sebagai prioritas utama dengan tetap mematuhi prosedur medis yang berlaku.

Comment