Jelang Pilkades Serentak 2026, Dinas PMD Luwu Utara Tekankan PPKD Harus Independen

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM  — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara memperkuat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari 41 desa peserta Pilkades.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pilkades Serentak 2026 yang digelar di Aula Bapperida Luwu Utara, Senin (5/10/2026).

Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaeminah, mengatakan rapat tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman seluruh PPKD terkait tahapan, ketentuan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia menegaskan, seluruh PPKD harus menjaga independensi dan tidak berpihak kepada kandidat mana pun. Sikap objektif juga harus diterapkan dalam proses pemeriksaan persyaratan administrasi para calon kepala desa.

“PPKD harus fair dan tidak berpihak kepada kandidat. Untuk persyaratan administrasi, semuanya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aspek teknis turut dibahas, termasuk ketentuan administrasi calon serta tahapan pelaksanaan Pilkades. Para panitia diminta memahami setiap aturan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Menurut Andi Syarifah, pemahaman yang sama terhadap regulasi penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Dinas PMD berharap penguatan koordinasi ini dapat memastikan PPKD di 41 desa mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen, dan berintegritas.

Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh calon serta masyarakat pemilih. (*)

Comment