MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara dan potensi kabut asap hingga 12 Oktober 2026.
Imbauan tersebut menyusul informasi pemantauan kualitas udara yang dikeluarkan BMKG Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV pada Jumat (9/10/2026), pukul 10.45 WITA.
Berdasarkan data pemantauan di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) tercatat sebesar 85,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³) atau masuk kategori tidak sehat. Sementara itu, grafik pemantauan menunjukkan konsentrasi tertinggi mencapai 112,7 µg/m³ pada pukul 07.00 WITA.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena paparan partikel halus di udara dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan dan penyakit jantung.
PM2.5 merupakan partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparannya berpotensi memicu iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta gangguan pernapasan. Bagi penderita asma, penyakit paru, maupun penyakit jantung, kondisi ini dapat memperburuk gejala yang dialami.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan riwayat gangguan pernapasan dan jantung diminta mendapat perhatian khusus selama kualitas udara memburuk.
BPBD Kota Makassar menegaskan, angka PM2.5 sebesar 85,3 µg/m³ tersebut merupakan hasil pengukuran di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, bukan pengukuran langsung yang mewakili seluruh wilayah Kota Makassar. Karena itu, masyarakat diminta terus memantau informasi resmi BMKG untuk mengetahui perkembangan kualitas udara dan kondisi cuaca setempat.
Untuk mengurangi risiko paparan polusi, BPBD mengimbau warga menggunakan masker yang sesuai, seperti N95 atau KN95, ketika beraktivitas di luar ruangan saat konsentrasi partikel meningkat. Masyarakat juga disarankan mengurangi kegiatan di luar ruangan, terutama olahraga dan aktivitas fisik berat, ketika udara berkabut atau kualitas udara memburuk.
Selain itu, warga diminta melindungi kelompok rentan, menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela saat asap berada di luar, serta menghindari pembakaran sampah yang dapat menambah pencemaran udara.
Masyarakat juga diingatkan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas berat, nyeri dada, atau gejala gangguan kesehatan serius lainnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr. H. M. Fadli Tahar, SE., MM., CHt (IACT-USA), CI, CNLP, MMMH, mengimbau warga tetap tenang, tetapi tidak mengabaikan perkembangan kualitas udara dan pentingnya langkah pencegahan.
Keselamatan masyarakat, menurut imbauan BPBD, menjadi prioritas bersama. Karena itu, warga diharapkan mengurangi paparan polusi ketika konsentrasi meningkat, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, serta mengikuti perkembangan informasi resmi dari BMKG.
BPBD Kota Makassar menjelaskan, pemantauan dan penanganan yang dilakukan lembaga tersebut berfokus pada wilayah administratif Kota Makassar sesuai kewenangannya. Data dari Maros digunakan sebagai referensi kondisi regional dan tidak berarti BPBD Kota Makassar memiliki kewenangan operasional di Kabupaten Maros maupun Kabupaten Gowa.
Masyarakat diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan hingga 12 Oktober 2026 sesuai periode informasi yang menjadi dasar imbauan, dengan memperhatikan pembaruan resmi BMKG untuk perkembangan selanjutnya.
BPBD mengajak seluruh warga untuk tidak mengabaikan kualitas udara, mengurangi paparan polusi, menjaga kesehatan, dan melindungi keluarga dari potensi dampak pencemaran udara. (*)

Comment