43 Warga Terdampak Kebakaran Jl. Cendrawasih, BPBD Makassar Salurkan Bantuan Cepat

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Kebakaran hebat melanda pemukiman padat penduduk di Jl. Cendrawasih Lorong 15, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Jumat dini hari, 6 September 2025 sekitar pukul 03.26 WITA.

Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik dari salah satu rumah warga. Api dengan cepat membesar karena sebagian besar bangunan terbuat dari material semi permanen ditambah hembusan angin yang cukup kencang.

Api melalap sedikitnya 7 unit rumah, terdiri dari 6 rumah rusak berat dan 1 rumah rusak ringan. Akibatnya, 13 kepala keluarga atau 43 jiwa harus kehilangan tempat tinggal. Rinciannya:

Dewasa laki-laki: 14 jiwa

Dewasa perempuan: 18 jiwa

Anak-anak: 8 jiwa

Balita: 3 jiwa

Meski kerugian material cukup besar, kabar baiknya tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Pemadaman api dilakukan dengan 24 unit armada damkar dan 1 unit rescue, dibantu oleh BPBD Kota Makassar, TNI, Polri, PMI, relawan gabungan, komunitas ojek online, serta warga sekitar.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr. Fadli Tahar, turun langsung memimpin penanganan di lokasi. Ia memastikan kebutuhan mendesak para korban segera terpenuhi, mulai dari tenda terpal, selimut, sarung, pakaian layak pakai, hingga family kit dan baby kit.

“Kami memastikan warga terdampak tidak sendirian. BPBD bersama seluruh unsur terkait hadir memberikan bantuan cepat dan terukur, serta menyiapkan langkah lanjutan berupa rehabilitasi, rekonstruksi, hingga trauma healing bila diperlukan,” tegas Dr. Fadli.

Selain penyaluran bantuan logistik, BPBD Makassar juga akan melakukan asesmen lanjutan, pembersihan lokasi, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan kondisi warga terdampak. Bantuan dari bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi akan menyusul dalam waktu dekat.

BPBD Kota Makassar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya akibat korsleting listrik. Warga juga diminta segera melapor ke Posko BPBD atau Damkar jika menemukan tanda-tanda bahaya. (*)

Comment