Perkuat Lingkungan Sehat, Pemda Kabupaten Luwu Utara Tegaskan Implementasi Kawasan Tanpa Asap Rokok

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terus menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pertemuan Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu Utara, Rabu (20/5/2026), di Ruang Command Center Kantor Bupati.

Pertemuan ini menjadi langkah konkret Pemda dalam menekan dampak buruk asap rokok di ruang publik sekaligus melindungi hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Mewakili Bupati Luwu Utara, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Baharuddin Nurdin, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran terkait KTAR merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga dan melindungi kesehatan warga.

“Surat Edaran ini diterbitkan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” tegas Baharuddin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, kebijakan KTAR bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan moral untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan diterapkannya kawasan bebas asap rokok, diharapkan indeks kesehatan masyarakat Luwu Utara dapat terus meningkat setiap tahun.

“Tujuan kita jelas, yakni mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Meski regulasi telah ditetapkan, Pemda menyadari bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, penegak hukum, sektor swasta, hingga masyarakat di tingkat rumah tangga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi KTAR.

“Kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” pesannya.

Baharuddin berharap, forum ini dapat melahirkan rumusan dan langkah strategis yang efektif dalam mengawal penerapan KTAR di lapangan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

“Saya berharap pertemuan ini semakin menguatkan tekad dan menyamakan langkah kita semua, agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif dan membawa manfaat nyata bagi daerah kita tercinta,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara, Abdul Wahid, menegaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok dilakukan dengan dasar yang kuat dan bertujuan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Aturan ini kita tetapkan untuk mencegah berbagai penyakit dan menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan sehat,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan implementasi KTAR mutlak membutuhkan dukungan penuh serta keterlibatan aktif seluruh pihak sebagai pelaksana di lapangan.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD, di antaranya Kadis PMD, Kepala Disdikbud, Kepala Disporapar, Kadishub, Kepala Bapperida, Ketua TP-PKK, Kabag Hukum, jajaran Satpol PP dan Damkar, para camat, serta seluruh kepala puskesmas se-Luwu Utara. (*)

Comment