Tindak Lanjut SE Walikota, Sekda Zulkifly Dorong Pekerja Konstruksi Proyek Pemkot Makassar Terkover BPJamsostek

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2026 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi serta peningkatan kepatuhan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar, Kamis (23/7).

Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang menghasilkan Surat Edaran Wali Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor jasa konstruksi.

“Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Saat itu kita menyepakati penerbitan Surat Edaran Wali Kota sekaligus menambahkan daftar periksa (checklist) pembayaran pada mekanisme di BPKAD sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap kepatuhan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu menjelaskan, meski mekanisme tersebut telah diterapkan, masih diperlukan pembahasan teknis agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi program BPJS Ketenagakerjaan pada proyek jasa konstruksi.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki banyak proyek konstruksi yang dibiayai APBD, mulai dari pembangunan stadion, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, hingga pembangunan puskesmas dan sarana pendidikan. Karena itu, seluruh proyek wajib memastikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini berjalan dengan baik dan menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan proyek,” katanya.

Andi Zulkifly juga meminta agar ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan secara tegas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.

Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan, seperti perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi, tetapi mengabaikan pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja lebih tinggi.

“Ketentuan ini harus dimuat secara jelas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK). Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi yang berada di lapangan justru tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang memiliki proyek konstruksi agar mempelajari dan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota tersebut secara konsisten.

“Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi. Ini merupakan harapan sekaligus arahan langsung dari Bapak Wali Kota,” ujarnya.

Tak hanya itu, eks Camat Ujung Pandang ini menjelaskan dalam pelaksanaan program jasa konstruksi perlu ditegaskan jenis perlindungan yang diterima pekerja agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Selain itu, pihaknya mengingatkan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus menghilangkan hak perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum iuran dibayarkan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada setiap pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Comment