MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah menuju standar sanitary landfill.
Hingga awal Agustus 2026, progres penanganan area terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa telah mencapai sekitar 93 persen. Capaian ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Makassar menuntaskan persoalan pengelolaan sampah sekaligus mendorong pencabutan sanksi administratif dari pemerintah pusat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pembenahan TPA Tamangapa menjadi salah satu prioritas utama pemerintah kota.
“TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” kata Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan, para bupati, wali kota, dan kepala desa se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/8/2026).
Menurut Munafri, seluruh perangkat daerah terus bekerja menyelesaikan tahapan pembenahan agar pengelolaan TPA Tamangapa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menyebut, sekitar 93 persen area terbuka di kawasan TPA telah ditutup menggunakan tanah. Penataan juga dilakukan dengan sistem terasering yang diperkuat membran.
“Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran,” jelasnya.
Capaian tersebut, kata Munafri, merupakan hasil kerja bersama berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam membenahi sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Namun, pembenahan di TPA tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah di hilir sangat bergantung pada perubahan pola pengelolaan sejak dari sumber.
Karena itu, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Dengan demikian, sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan dan hanya berupa residu.
“Keberhasilan pengelolaan TPA Tamangapa sangat ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan sampah dari hulu. Karena itu masyarakat harus mulai memilah sampah sejak dari rumah,” tegasnya.
PSEL Masuk Tahap Transisi
Selain membenahi TPA Tamangapa, Pemkot Makassar juga mempercepat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu solusi jangka panjang dalam mengurangi timbunan sampah.
Munafri menjelaskan, proyek PSEL kini memasuki tahap transisi regulasi. Kontrak yang sebelumnya menggunakan skema Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 harus diakhiri sebelum proyek dilanjutkan dengan mekanisme baru berdasarkan Perpres Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” ujarnya.
Agar proses perubahan skema tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum, Pemkot Makassar meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” kata Munafri.
Ia berharap proses transisi tersebut dapat berjalan cepat sehingga proyek PSEL segera terealisasi dan menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Tamangapa.
Pemerintah Pusat Soroti Persampahan Makassar
Persoalan persampahan Makassar sebelumnya turut mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, saat menghadiri pertemuan dengan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Zulkifli meminta Pemkot Makassar mempercepat penyelesaian persoalan persampahan, termasuk mendorong realisasi PSEL sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah modern.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam memilah sampah dari rumah.
Dorongan pemerintah pusat tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Makassar untuk mempercepat reformasi pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Dengan progres pembenahan TPA Tamangapa yang telah mencapai 93 persen, penguatan pemilahan sampah dari sumber, serta transisi skema pembangunan PSEL, Pemkot Makassar menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (*)

Comment