Pemkot dan DPRD Makassar Siapkan TPU Baru, Lahan 20 Hektare di Maros Dibidik

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang menghadapi keterbatasan lahan pemakaman. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di wilayah Kabupaten Maros.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung meninjau salah satu lahan potensial di kawasan batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari lahan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan warga Makassar dalam jangka panjang. Lahan yang ditinjau memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare.

Munafri mengatakan, kebutuhan TPU menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusi. Sebab, sejumlah lahan pemakaman yang selama ini digunakan di dalam wilayah Kota Makassar mulai mengalami keterbatasan kapasitas.

“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” kata Munafri.

Menurutnya, penyediaan lahan baru tidak boleh hanya menjadi solusi sementara. Pemkot ingin memastikan ketersediaan lahan pemakaman untuk kebutuhan masyarakat hingga puluhan tahun ke depan.

“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” ujarnya.

Munafri menyebut terdapat dua hingga tiga lokasi yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan pemakaman warga Makassar. Namun, seluruh lokasi masih harus melalui kajian teknis dan pemeriksaan kelayakan sebelum diputuskan.

Aspek yang akan diperiksa meliputi kondisi tanah, kontur lahan, potensi banjir atau genangan, hingga akses menuju lokasi. Pemkot juga berencana melakukan uji sondir untuk memastikan struktur tanah memungkinkan digunakan sebagai area pemakaman.

“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” jelasnya.

Pemilihan wilayah Maros menjadi salah satu opsi karena kebutuhan TPU membutuhkan lahan yang relatif luas. Selain luas, lokasi juga harus memiliki kondisi lingkungan yang mendukung dan bebas dari potensi banjir.

Di sisi lain, rencana tersebut membutuhkan pembahasan bersama DPRD Makassar karena lokasi yang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar. Aspek pengadaan, pemanfaatan lahan, anggaran, serta dasar hukum harus dipastikan sesuai ketentuan.

“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegas Munafri.

Karena itu, Pemkot Makassar akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan. Jika lokasi dinilai layak dan seluruh aspek regulasi terpenuhi, rencana tersebut selanjutnya akan disusun dan dibahas sesuai mekanisme pemerintahan daerah bersama DPRD.

“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri.

Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan pemakaman warga Makassar sekaligus mencegah persoalan keterbatasan lahan TPU kembali muncul dalam beberapa tahun mendatang. (*)

Comment