SULSELPASTI.COM,— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait penyelenggaraan perundang-undangan dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai perubahan-perubahan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan perizinan di kota tersebut.
Acara yang berlangsung di Hotel Aston Makassar , Rabu (20/11) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Salah satu topik utama yang dibahas adalah penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami mekanisme baru dalam pengurusan izin bangunan, yang kini telah mengikuti regulasi terbaru terkait tata ruang dan pembangunan.
Kegiatan ini mendapat antusiasme dari para pelaku usaha yang hadir, mengingat pentingnya pemahaman terhadap peraturan yang dapat memengaruhi kelancaran proses pembangunan dan investasi di Kota Makassar.

Comment