Appi Kejar Pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Tiga Bidang Lahan Masih Bersengketa

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menggenjot penyelesaian pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

Namun, percepatan itu masih terbentur persoalan pertanahan. Pada sisi selatan lokasi pembangunan, terdapat sedikitnya tiga bidang lahan yang status kepemilikannya masih harus diverifikasi karena diklaim oleh sejumlah pihak dengan dasar dokumen berbeda.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait, Kamis (3/9/2026).

Munafri mengatakan pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri.

Namun, upaya tersebut belum bisa berjalan maksimal karena masih terdapat pihak-pihak yang saling mengklaim kepemilikan lahan.

“Persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambahnya.

Menurut Munafri, Pemkot Makassar sejak 2025 telah mendorong percepatan pembangunan jembatan tersebut. Hanya saja, pembangunan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota karena melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” ujarnya.

Pembagian tugasnya, Pemkot Makassar bertanggung jawab terhadap penyediaan atau pembebasan lahan untuk landasan jembatan. Sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.

Karena itu, Munafri menegaskan kesiapan lahan menjadi kunci. Pemkot kini fokus memastikan seluruh lahan yang dibutuhkan berstatus clean and clear sehingga dapat menjadi dasar pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.

“Utamanya bagaimana lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.

Berdasarkan desain terakhir, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Dari hasil identifikasi, persoalan terutama ditemukan di sisi selatan, sementara lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah.

“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan hasil penelusuran menunjukkan sedikitnya tiga pihak menguasai lahan terdampak dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

Bidang pertama merupakan lahan Amsal Sampetondok dengan luas terdampak sekitar 520 meter persegi. Bidang tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 1.175 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan sertifikat diterbitkan pada 12 Desember 2008.

Meski telah bersertifikat, bidang tersebut masih perlu diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Salah satunya melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga.

Sri mengatakan kondisi itu membuat pemerintah tidak bisa melakukan pembayaran ganti kerugian secara langsung sebelum pihak yang berhak benar-benar dipastikan.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai terdapat kepastian hukum mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” kata Sri.

Bidang kedua dikuasai Rabaya dengan luas terdampak sekitar 405 meter persegi. Lahan tersebut merupakan bagian dari teras dan halaman rumah, dengan dasar penguasaan berupa dokumen tanah redistribusi, termasuk SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.

Berbeda dengan bidang Amsal yang telah memiliki SHM, status tanah Rabaya masih membutuhkan pendalaman hukum karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah.

“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri, sembari menekankan pentingnya melihat riwayat, dasar penerbitan, serta hubungan antardokumen pertanahan.

Sementara bidang ketiga merupakan lahan yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak, surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik, serta dokumen perpajakan.

Bidang tersebut juga masih menghadapi persoalan legalitas dan klaim dari pihak lain. Pemkot perlu memastikan kedudukan hukum dokumen yang dimiliki sebelum menentukan bentuk penyelesaian pengadaan tanah.

Persoalan semakin kompleks karena dalam penelusuran ditemukan sertifikat hak atas tanah milik GMTD yang diterbitkan pada 2003. Sertifikat itu disebut mengklaim kawasan yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Jasmani Agi, Amsal Sampetondok, dan Rabaya.

“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” beber Sri.

Perbedaan dokumen dan tahun penerbitan hak tersebut kini menjadi bagian yang harus ditelusuri lebih jauh. Pemkot bersama Kantor Pertanahan perlu memastikan riwayat tanah, batas bidang, proses peralihan atau pemecahan hak, hingga kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.

Munafri menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru membayar ganti kerugian kepada pihak yang belum dipastikan sebagai pemilik atau pihak yang berhak secara hukum.

“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.

Selain kepastian lahan, Munafri juga menekankan pentingnya studi kelayakan sebelum pembangunan dimulai. Kajian tersebut mencakup aspek lingkungan, sosial, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.

“Memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.

Pemkot Makassar kini berupaya menyelesaikan persoalan tiga bidang tersebut melalui verifikasi dan sinkronisasi dokumen bersama Kantor Pertanahan. Jika sengketa belum dapat diselesaikan secara langsung, mekanisme konsinyasi di pengadilan menjadi salah satu opsi agar proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan berhak.

Munafri berharap persoalan lahan segera menemukan titik terang. Setelah lahan dinyatakan bebas dan memiliki kepastian hukum, pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.

“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkasnya. (*)

Comment