KLH Puji Pembenahan TPA Tamangapa, Makassar Tinggal Kejar Dua Poin untuk Bebas Sanksi

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, menunjukkan progres signifikan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilai langkah Pemerintah Kota Makassar sudah sangat baik dan optimistis kota ini segera keluar dari sanksi administratif.

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, saat meninjau kawasan TPA Tamangapa, Senin (31/8/2026).

Arnianah mengatakan, kondisi kawasan TPA maupun kolam pengolahan air lindi saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” kata Arnianah.

“Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” sambungnya.

KLH memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemkot Makassar membenahi TPA Tamangapa. Menurut Arnianah, keseriusan tersebut juga terlihat dari kebijakan pengurangan sampah sejak dari sumber melalui pemilahan.

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan. Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” tuturnya.

Tiga Catatan yang Harus Dituntaskan

Meski progresnya tinggi, masih terdapat tiga catatan yang harus diselesaikan Pemkot Makassar. Pemerintah kota diberi waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh rekomendasi tersebut.

Catatan pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan. Tim pengawas menemukan titik koordinat di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth yang belum tercakup dalam dokumen lingkungan.

Arnianah menegaskan, kondisi tersebut bukan karena pemerintah sengaja membiarkan area tersebut terbuka.

“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.

Catatan kedua menyangkut kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. KLH masih merekomendasikan agar proses penutupan dituntaskan hingga 100 persen.

Pemkot Makassar kini mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut masuk dalam lingkup pengelolaan sesuai ketentuan.

Catatan ketiga adalah kondisi kolam air lindi yang masih terlihat hitam. Untuk mengatasinya, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment menggunakan pendekatan mikrobiologi.

“Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres,” ujar Arnianah.

Jika dalam dua pekan kualitas air menunjukkan perbaikan dan kondisi kolam tidak lagi terlalu hitam secara kasatmata, hasilnya akan dilaporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan lanjutan.

Tinggal Dua Poin Menuju Bebas Sanksi

Arnianah optimistis tiga catatan tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang diberikan. Apalagi, nilai hasil pengawasan saat ini disebut hanya terpaut sekitar dua poin dari batas minimal untuk keluar dari sanksi administratif.

“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.

Menurut Arnianah, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam memperbaiki tata kelola persampahan.

Kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 juga dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambahnya.

Konsistensi pembenahan tersebut, lanjut dia, juga membuka peluang bagi Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.

Kolam Lindi Jadi Fokus

Selain penataan kawasan TPA, pengolahan air lindi menjadi salah satu fokus utama pembenahan. Treatment diarahkan untuk memperbaiki kualitas air lindi sebelum dilepas ke lingkungan.

Pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran dilakukan secara berkala untuk memastikan proses pengolahan berjalan efektif.

Pemkot Makassar menargetkan kualitas air hasil pengolahan memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sehingga potensi pencemaran di sekitar kawasan TPA dapat ditekan.

KLH bersama Pemkot Makassar dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan treatment tersebut.

Dengan berbagai pembenahan itu, TPA Tamangapa diarahkan menuju sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Pada saat yang sama, pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber terus didorong agar beban TPA semakin berkurang.

Jika seluruh catatan KLH dapat dituntaskan dan nilai pengawasan mencapai ambang 90, Makassar berpeluang segera mengakhiri sanksi administratif sekaligus melanjutkan pembenahan tata kelola persampahan secara lebih berkelanjutan. (*)

Comment