MAROS, SULSELPASTI.COM – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 Kabupaten Maros diproyeksikan sebesar Rp1,49 triliun.
Hal itu tertuang dalam penyerahan rancangan Perda APBD 2026 yang digelar Selasa, 21 Oktober 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Maros.
Penyerahan ini dilakukan langsung Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur kepada Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan RAPBD ini mengalami penurunan dibandingkan APBD tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,6 triliun.
Dimana belanja operasi direncanakan sebesar Rp1,1 triliun, belanja modal Rp229 miliar, belanja tidak terduga Rp7 miliar, dan belanja transfer Rp144 miliar.
Selain itu, pada sisi pembiayaan daerah, pemerintah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,5 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp98,5 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) nihil.
Berdasarkan struktur RAPBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,39 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp375 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,02 triliun.
Dia menjelaskan, total alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2026 tercatat sebesar Rp959 miliar, turun dari alokasi tahun anggaran 2025 setelah penyesuaian sebesar Rp1,14 triliun.
“Turun sebesar Rp186 miliar atau sekitar 16,3 persen,” sebutnya.
Dia juga mengurai untuk Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan dari Rp22 miliar menjadi Rp6,9 miliar, berkurang sebesar Rp15 miliar.
“Penurunan in terjadi pada komponen pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta dana bagi hasil sumber daya alam,” sebutnya.
Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami penurunan dari Rp798 miliar menjadi Rp661 miliar, atau berkurang Rp137 miliar.
“Pendanaan formasi PPPK tahun 2025 sebesar Rp4,6 miliar tidak lagi dianggarkan pada tahun 2026,” katanya.
Pendanaan kelurahan anggarannya tetap senilai Rp4,6 miliar.
Akan tetapi, beberapa sektor mengalami penurunan cukup signifikan. Seperti di bidang pendidikan menurun dari Rp74 miliar menjadi Rp5,8 miliar atau berkurang sebesar Rp68 miliar.
“Dibidang kesehatan juga menurun drastis dari Rp32 miliar menjadi Rp0. Kemudian bidang pekerjaan umum pada APBD pokok tahun anggaran 2025 semula memperoleh alokasi, setelah dilakukan penyesuaian dan efisiensi dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, tidak lagi mendapatkan alokasi pada tahun 2026,” paparnya.
Sedangkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga menurun dari Rp245 miliar menjadi Rp223 miliar, atau berkurang sebesar Rp22 miliar.
Penurunan ini terutama terjadi pada sebagian bidang DAK fisik seperti jalan, sanitasi, dan pertanian, serta pada DAK nonfisik di sektor pendidikan dan kesehatan.
Adapun Dana Desa turut mengalami penurunan dari Rp78 miliar menjadi Rp67 miliar, berkurang sebesar Rp11 miliar.
Penurunan alokasi transfer tersebut berdampak pada berkurangnya kapasitas fiskal daerah.
“Pemerintah Kabupaten Maros perlu melakukan penyesuaian kebijakan pendapatan dan belanja secara cermat, menjaga keseimbangan fiskal, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah,” ungkapnya. (*)

Comment