Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 Tahun 2025, Bapenda Makassar Pastikan Kebijakan Pro-Rakyat

SULSELPASTI.COM  – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Makassar untuk tidak menambah beban ekonomi masyarakat, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, Jumat (10/10/2025).

“Tidak adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif PBB-P2 menjadi kabar baik bagi wajib pajak. Ini bentuk keberpihakan kami terhadap masyarakat,” ujar Andi Asminullah.

Meski tarif tidak dinaikkan, Pemkot Makassar tetap berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi pemutakhiran data objek pajak dan optimalisasi potensi fiskal yang belum tergarap.

Langkah ini dinilai sebagai pendekatan fiskal inovatif, yang memungkinkan peningkatan penerimaan daerah tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat.

Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif telah melalui pertimbangan matang.

“Prioritas kami adalah kesejahteraan warga. Meskipun kenaikan PBB-P2 bisa meningkatkan potensi fiskal kota, risikonya terlalu besar terhadap kemampuan masyarakat,” terang Indirwan.

Dengan menjaga tarif tetap stabil, Pemkot Makassar berharap memberikan ruang gerak finansial lebih besar bagi rumah tangga dan pelaku usaha, serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif di tengah dinamika ekonomi global.

Sebagai strategi penguatan penerimaan daerah, Bapenda Makassar fokus pada pemutakhiran dan validasi data objek pajak.
Langkah ini mencakup pendataan ulang dan penambahan objek baru — seperti bangunan baru di atas lahan yang sebelumnya kosong — agar seluruh potensi pendapatan dapat teridentifikasi secara akurat.

“Dengan basis data yang lebih akurat dan komprehensif, kita dapat menggali potensi pendapatan baru tanpa harus menaikkan tarif,” tambah Indirwan.

Strategi ini menjadi solusi berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan pertumbuhan fisik dan ekonomi Kota Makassar.

Tanpa menaikkan tarif, kinerja penerimaan PBB-P2 Makassar menunjukkan hasil menggembirakan.

Pada tahun 2024, Pemkot Makassar berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp258 miliar.
Sementara pada tahun 2025, target penerimaan dalam Anggaran Perubahan ditetapkan sebesar Rp275 miliar, mencerminkan optimisme pemerintah terhadap efektivitas strategi pendataan yang dijalankan.

Kebijakan tanpa kenaikan tarif ini memperkuat citra Pemkot Makassar sebagai pemerintah yang berpihak pada rakyat, sekaligus disiplin dalam mengelola fiskal daerah secara cerdas dan berkeadilan.

Comment