Sebulan Kesempatan Emas! Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100% dan Diskon Pokok 50%

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Senin (1/6/2026). Melalui kebijakan ini, denda PKB dihapus 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan—kecuali kendaraan baru—dan berlaku selama satu bulan hingga 30 Juni 2026.

Tak hanya denda PKB, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Sebagai stimulus tambahan, diberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen khusus bagi kendaraan dengan masa jatuh tempo tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Andi Satriady Sakka, menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat mendapatkan kemudahan dan kesadarannya untuk membayar pajak semakin meningkat,” ujarnya.

Mengingat masa berlaku program cukup singkat, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat terdekat maupun melalui kanal pembayaran digital yang telah terintegrasi dengan Bapenda Sulsel.

Sebagai insentif tambahan, wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Januari–Juni 2026 akan otomatis diikutkan dalam program undian hadiah, dengan beragam hadiah menarik mulai dari paket umrah, mobil, sepeda motor, sepeda, hingga peralatan elektronik rumah tangga. (*)

Comment