MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan sektor reklame memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, kontribusi tersebut harus berjalan seiring dengan penataan kota, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” hal itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Munafri yang akrab disapa Appi meminta Bapenda dan pelaku usaha membangun pola komunikasi yang lebih baik dalam hal penataang titik reklame.
Menurutnya, penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” imbuh Appi.
Orang nomor satu Kota Makassar itu mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola reklame, termasuk persoalan pembayaran pajak atau kewajiban lainnya yang kerap muncul menjelang akhir tahun.
Karena itu, ia berharap pertemuan dengan para pengusaha reklame menjadi awal untuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan konstruktif.
Appi mengungkapkan, Pemkot Makassar akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame yang ada di wilayah kota.
Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas, sekaligus tidak menimbulkan kesemrawutan visual.
Menurutnya, keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan dapat mengganggu estetika kota.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.
“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambung politisi Golkar itu.
Selain menata titik reklame, Appi juga mendorong peningkatan penggunaan media reklame digital Videotron atau Light Emitting Diode (LED) atau dioda pemancar cahaya di sejumlah lokasi strategis.
Ketua IKA FH Unhas itu menilai, eksistensi reklame digital dapat menjadi salah satu alternatif untuk membuat wajah kota lebih modern, sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kepentingan komersial maupun penyampaian informasi publik.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” saran Appi.
Jenis reklame meliputi penggolongan berdasarkan tujuan (komersial dan nonkomersial), sifat (penerangan, peringatan, ajakan), serta media yang digunakan yaitu reklame audio, visual (dalam dan luar ruang), serta audio visual.
Lebih lanjut, mantan CEO PSM itu juga menyebutkan keberadaan materi reklame yang tidak segera diganti setelah masa tayangnya berakhir.
Bahkan, Appi mengungkapkan masih menemukan sejumlah reklame yang menampilkan ucapan atau materi kegiatan lama (setahun berlalu).
Menurutnya, ruang reklame yang sedang tidak digunakan untuk kepentingan komersial dapat dimanfaatkan sementara untuk menyampaikan pesan-pesan layanan masyarakat.
“Dengan tampilan yang sifatnya informasi, reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik yang mendukung berbagai program pemerintah,” terangnya.
Pada kesempatan ini, lanjut Munafri Pemkot Makassar juga berencana menyusun grand design penempatan reklame.
Langkah ini dilakukan agar pertumbuhan reklame di setiap kawasan dapat dikontrol dan tidak hanya bergantung pada ketersediaan ruang kosong.
Appi menegaskan, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat lokasi kosong kemudian langsung dipasangi reklame.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Dia meminta seluruh proses pemasangan dilakukan sesuai prosedur sejak awal, termasuk memastikan status kewenangan jalan dan perizinannya.
Menurut Appi, tidak semua ruas jalan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar, ada juga jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai masih terdapat sejumlah regulasi dan mekanisme yang perlu dibenahi agar tata kelola reklame ke depan dapat berjalan lebih tertib.
Selain reklame permanen, Appi juga meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap pemasangan baliho insidentil.
Ia menilai baliho yang dipasang dalam waktu tertentu tetapi kemudian dibiarkan setelah masa tayangnya selesai dapat mengganggu keindahan kota.
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong adanya mekanisme bersama antara pemerintah dan pengusaha reklame, termasuk kemungkinan membangun media bersama untuk kebutuhan pemasangan materi insidentil.
Aturan mengenai pemasangan, masa berlaku, hingga kewajiban menurunkan baliho setelah masa tayang berakhir, menurutnya, perlu diperjelas dan ditegakkan secara konsisten.
Appi juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan mengatur lebih ketat lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.
Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.
Dia menegaskan, ruang publik harus tetap memiliki fungsi utama sebagai ruang yang nyaman bagi masyarakat, bukan dipenuhi kepentingan komersial.
“Ini, sejalan dengan aturan yang telah dimiliki Pemkot Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur antara lain titik penempatan, estetika, serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu,” bebernya.
Hal lain yang menjadi perhatian serius Wali Kota adalah keberadaan reklame rokok, khususnya yang menampilkan identitas produk secara langsung di ruang-ruang publik.
Ia mengatakan Pemkot Makassar sedang mendorong penataan agar iklan rokok tidak tampil secara langsung dengan identitas produk di kawasan perkotaan, terutama pada lokasi yang berdekatan dengan sekolah maupun taman.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” imbuh Munafri.
Dia menyebut bentuk promosi yang tidak secara langsung menampilkan produk masih dapat dipertimbangkan sepanjang tidak melanggar ketentuan.
Namun, ia menegaskan keberadaan iklan rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan, terutama di kawasan tengah kota, dekat sekolah dan taman, harus menjadi perhatian khusus.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Menurut Appi, penataan reklame tersebut juga berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
Ketua Golkar Makassar itu menyebut salah satu persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam penilaian kota sehat dan ramah anak adalah masih ditemukannya identitas iklan rokok di ruang-ruang strategis perkotaan.
“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.
Di sisi lain, Appi meminta Bapenda tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame masuk, tetapi juga aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Ia menilai reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga kondisi fisik dan kepatuhannya harus dipantau secara rutin.
Munafri menegaskan penataan reklame bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengusaha. Akan tetapi Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan tata kelola, pengawasan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.
Appi menekankan, sinergi antara pemerintah dan pengusaha reklame menjadi kunci agar sektor tersebut mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus menjaga wajah Kota Makassar.
Ia berharap reklame ke depan tidak hanya dipandang sebagai ruang komersial, tetapi juga bagian dari desain kota.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Appi. (*)

Comment