Pajak Kendaraan Tak Naik, Pakar Ekonomi Nilai Andi Sudirman Ambil Keputusan Berani dan Rasional

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinilai sebagai langkah berani dan rasional untuk menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi masyarakat.

Pakar ekonomi Prof. Dr. H. Marsuki, DEA, Ph.D., menilai keputusan Pemprov Sulsel bersama DPRD Sulsel tersebut relevan jika dilihat dari perspektif rasionalitas kebijakan fiskal, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB dapat mencegah efek domino yang berpotensi membebani perekonomian. Kenaikan pajak kendaraan dan bahan bakar, kata dia, berisiko meningkatkan biaya logistik dan distribusi yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap harga barang kebutuhan pokok.

“Keputusan Gubernur Sulsel untuk tidak menaikkan tarif pajak, khususnya BBNKB dan PBBKB yang didukung oleh DPRD, saya kira merupakan keputusan berani dan menarik untuk dievaluasi dari perspektif rasionalitas yang mendasari keputusan tersebut,” kata Prof Marsuki kepada media, Sabtu (29/8/2026).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah daerah tidak semata-mata mengejar peningkatan penerimaan melalui kenaikan tarif (tax rate). Sebaliknya, pemerintah dapat mengoptimalkan basis pajak (tax base) dengan memperluas kepatuhan dan menggali potensi wajib pajak yang sudah tersedia.

“Jadi, pilihan kebijakan tersebut dari perspektif teori sesuai pendekatan strategi optimalisasi pada basis pajak (tax base) dibanding strategi berbasis tarif pajak (tax rate),” jelasnya.

Prof Marsuki menambahkan, strategi tersebut dapat dilakukan melalui intensifikasi fiskal, digitalisasi layanan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, penerimaan daerah tetap dapat dioptimalkan tanpa memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Artinya, Pemprov lebih fokus pada strategi intensifikasi fiskal, digitalisasi layanan, dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Ia juga menilai keputusan mempertahankan tarif pajak berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya jika diikuti dengan pengelolaan APBD yang efisien, bertanggung jawab, dan transparan. Belanja daerah, kata dia, perlu diarahkan pada sektor-sektor yang memberikan dampak ekonomi luas dan memiliki efek pengganda (multiplier effect).

“Fokus pada belanja-belanja yang mempunyai dampak multiplier positif pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat kebanyakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel bersama Pansus DPRD Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam, disepakati tarif kedua jenis pajak tersebut tetap pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, terdapat usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel, usulan kenaikan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan. (*)

Comment