Pemkab Luwu Utara Musnahkan 10.780 Berkas Arsip, Jaga Akuntabilitas Pemerintahan

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memusnahkan 10.780 berkas arsip dari sejumlah perangkat daerah. Pemusnahan dilakukan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersipda) Luwu Utara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, Tim Ahli Kearsipan yang mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Irzal Natsir, Kepala Dispersipda Luwu Utara Eka Rusli, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Mengangkat tema “Arsip Hilang Aset Melayang”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Luwu Utara membangun tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

Wakil Bupati Jumail Mappile mengatakan, arsip merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain menjadi rekaman kegiatan, arsip berfungsi sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas organisasi, hingga bahan pertanggungjawaban pemerintahan.

“Arsip harus dikelola, dipelihara, dan diselamatkan agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa,” kata Jumail.

Meski demikian, tidak semua arsip harus disimpan selamanya. Arsip yang telah habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna, dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) berketerangan musnah dapat dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Jumail menegaskan, pemusnahan arsip tidak dilakukan sembarangan. Setiap dokumen terlebih dahulu melalui proses penilaian dan verifikasi oleh panitia di masing-masing instansi, kemudian diverifikasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya.

“Arsip yang dimusnahkan hari ini telah melalui prosedur penilaian dan verifikasi serta mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang di bidang kearsipan. Dengan demikian, dokumen yang masih memiliki nilai guna, termasuk nilai sejarah dan hukum, tetap aman dan terpelihara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan dan penyusutan arsip mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Untuk arsip dengan retensi di bawah 10 tahun, pemusnahan dilakukan berdasarkan JRA dan melalui penilaian ketat untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang ikut dimusnahkan.

Menurut Jumail, pengelolaan kearsipan yang baik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut sejalan dengan Misi Kesatu RPJMD Kabupaten Luwu Utara 2025–2030 yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 10.780 berkas dengan total 23.533 lembar arsip telah diusulkan dan melalui proses verifikasi untuk dimusnahkan.

Berkas tersebut berasal dari 12 perangkat daerah. Jumlah terbanyak berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak 2.479 berkas atau 5.479 lembar, disusul Bappelitbangda sebanyak 2.130 berkas atau 4.012 lembar.

Selain itu, arsip yang dimusnahkan berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sebanyak 1.047 berkas, Dinas Pertanian 981 berkas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 951 berkas, Inspektorat 847 berkas, Sekretariat DPRD 643 berkas, Dinas Sosial 384 berkas, Dinas Lingkungan Hidup 399 berkas, Dinas P3AP2KB 377 berkas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 376 berkas, serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata 206 berkas.

Jumail mengapresiasi seluruh pihak yang terus meningkatkan kapasitas pengelola kearsipan di lingkungan Pemkab Luwu Utara. Ia berharap budaya tertib arsip semakin kuat sehingga dokumen pemerintahan dapat dikelola secara profesional sekaligus melindungi bukti sejarah dan akuntabilitas daerah.

“Pengabaian terhadap pentingnya arsip dapat menjadi ancaman terhadap hilangnya jejak rekam sejarah dan secara administratif dapat menghilangkan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, semangat ‘Arsip Hilang Aset Melayang’ harus menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya. (*)

Comment