MAROS, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kabupaten Maros bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang atau dipaku di pepohonan.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Kita akan lakukan penertiban, sesuai surat edaran dari Provinsi,” ungkap Bupati Maros, AS Chaidir Syam.
Namun sebelum melakukan pencopotan, pihaknya terlebih dahulu menghimbau parpol atau para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk mencopot sendiri baliho atau umbul-umbulnya.
“Harapan kita sebelum ditertibkan, pemilik spanduk bisa mencabut lebih dahulu alat peraganya, kan jika diambil sendiri bisa dipakai lagi atau dipasang di tempat yang seharusnya,” tegasnya.
Saat ini kita akan koordinasi terlebih dahulu ke para bacaleg. Jika masih belum diindahkan kita akan segera lakukan pencopotan paksa, sambungnya.
“Karena selain merusak estetika atau keindahan kota, juga bisa merusak struktur pohon yang dipaku. Sehingga, pertumbuhan pohon dapat terganggu, batang berlubang, dan mengalami keropos hingga akhirnya menyebabkan pohon mati,” jelasnya.
Sekadar diketahui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan alat peraga pada 13 Juni 2023 lalu.
Dalam surat tersebut Bacaleg diimbau agar tidak memasang spanduk dengan cara memaku langsung di pohon. (*)

Comment