TANA TORAJA, SULSELPASTI.COM — Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan untuk Pemilu 2024 mendatang mengalami penurunan dari daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan.
Hal ini diketahui usai KPU Tana Toraja menetapkan DPSHP di Aula Kantor Dinas Perhubungan Makale. Penetapan ini merupakan tahapan kelanjutan dari rapat pleno pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
Jumlah DPS sebelumnya ditetapkan 198.878, dan DPSHP saat ini ada 198.147 pemilih.
Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Data dan Informasi, Intan Parerungan menjelaskan, jumlah pemilih mengalami penurunan karena adanya koreksi data.
Menurut dia, pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili dan data ganda antar kabupaten dalam provinsi serta ganda diluar provinsi.
“Penurunan karena ganda, meninggal dunia, dan pindah domisili,” kata Intan di Makale, Sabtu (13/5/2023)..
Pihaknya juga menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Peran masyarakat. Kami juga banyak menerima masukan untuk koreksi data tersebut,” ucapnya.
“Tentu tujuannya ini bagaimana semua pihak terlibat untuk memberikan masukan agar tidak ada keraguan dikemudian hari,” tambahnya lagi.
Intan menuturkan, pihaknya juga tidak semena-mena melakukan pencoretan daftar pemilih jika tidak ada bukti konkret.
Seperti pemilih meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat kematian atau akte kematian.
“Data-data tersebut berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Dibuktikan dengan bukti autentik berupa KTP El, KK dan surat kematian bagi yang meninggal dunia,” paparnya.
“Intinya jika tidak dibuktikan dengan bukti yang kuat kami tidak berani melakukan pencoretan,” kuncinya. (*)
Comment