JAKARTA, SULSELPASTI.COM – Dinilai sangat peduli dengan penyiaran, Calon Bupati Maros, Chaidir Syam mendapatkan penghargaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pemberian penghargaan itu diterima oleh Chaidir di acara KPI Award yang digelar di kantor RRI, Jakarta, Jumat (08/11/2024), berdasarkan nama di undangan dari KPI.
Ketua KPI pusat, Ubaidillah mengatakan, Chaidir Syam merupakan salah seorang kepala daerah yang dinilai sangat peduli dengan penyiaran.
“Beliau ini adalah salah satu kepala daerah di Indonesia yang kami nilai memiliki kepedulian pada penyiaran,” katanya.
Selain itu, Ubaidillah juga menilai, sosok Chaidir sangat mendukung program-program KPI di daerah dengan berbagai kebijakannya.
“Kami juga menilai, sosok beliau selama menjabat juga mendukung dan proaktif di setiap program KPI di daerah,” paparnya.
Sementara itu, Chaidir Syam mengatakan, penghargaan KPI Award ini akan ia jadikan sebagai motivasi untuk terus mendorong pertumbuhan penyiaran Indonesia, khususnya di Maros.
“Saya berterima kasih kepada KPI yang telah memberikan Award ini ke pada kami. Insya Allah ini akan menjadi motivasi untuk terus mendorong penyiaran kita semakin maju,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, Chaidir Syam juga mendapatkan penghargaan dari Harian Fajar sebagai kepala daerah dengan program berkelanjutan terbaik di ajang HUT Fajar ke 43 di Makassar.
“Iya kemarin juga saya mendapatkan penghargaan dari harian Fajar sebagai kepala daerah dengan program berkelanjutan terbaik. Karena bertepatan penerimaanya diwakili,” lanjutnya.
Sebelumnya, Chaidir Syam juga meraih penghargaan di bidang literasi dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI dalam ajang Pertemuan Pembelajaran Sebaya Tingkat Nasional tahun 2024 di Bali.
Chaidir menjadi satu-satunya pejabat publik yang diberikan penghargaan Life Achievement atau penghargaan sepanjang hayat dari Perpusnas atas dedikasinya menumbuhkan semangat literasi di wilayahnya.
Dengan tiga penghargaan itu, Chaidir Syam kini telah mengoleksi 106 penghargaan di masa pemerintahnnya yang hanya efektif selama 3 tahun 7 bulan. (*)
Comment