MAROS, SULSELPASTI.COM — Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) Kabupaten Maros resmi membuka layanan aduan bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang mengalami tindakan diskriminatif di lingkungan kerja.
Langkah ini merupakan bentuk nyata pengawalan terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketua IKA UNM Maros menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas maraknya laporan kasus diskriminasi, mulai dari perlakuan tidak adil, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis yang dialami oleh pendidik dan tendik.
“Kami ingin memastikan setiap guru dan tenaga kependidikan merasa aman, dihargai, dan dilindungi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Layanan aduan ini dapat diakses secara langsung melalui sekretariat IKA UNM Maros maupun secara daring melalui kanal resmi yang disiapkan. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan prinsip kerahasiaan, verifikasi cepat, dan pendampingan berkelanjutan bagi pelapor.
IKA UNM Maros juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta lembaga terkait dalam menindaklanjuti setiap laporan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur perlindungan pendidik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan para guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja dengan tenang, fokus pada tugas profesionalnya, dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi. (*)

Comment