LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara melakukan penertiban reklame tak berizin di wilayah Masamba pada 25–26 Februari 2026. Penindakan ini menyasar papan reklame yang tidak mengantongi izin resmi maupun yang masa berlakunya telah kedaluwarsa.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan daerah sekaligus upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain menjaga ketertiban dan estetika kota, penertiban ini juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak reklame. Pajak yang dibayarkan akan masuk sebagai PAD Tahun Anggaran 2026 dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia mengimbau para pengusaha dan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sebelum memasang reklame di ruang publik. Menurutnya, kepatuhan administrasi akan berdampak langsung pada tata kota yang tertib dan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Penertiban ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di Luwu Utara agar lebih proaktif mengurus perizinan serta menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. (*)

Comment