MAKASSAR, SULSELPASTI.COM— Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp705 miliar. BKAD menegaskan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan bahwa angka Rp705 miliar tidak tercantum dalam dokumen pemaparan resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Reza, angka yang beredar merupakan hasil penafsiran keliru dengan menggabungkan sejumlah komponen yang memiliki status berbeda. Di antaranya terdapat kewajiban transfer ke pemerintah kabupaten/kota yang sebagian telah disalurkan pada tahun 2026 dan sebagian lainnya telah direncanakan penyelesaiannya sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, terdapat pula komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang hingga kini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Karena proses tersebut belum rampung, nilai usulan tersebut belum dapat ditetapkan maupun dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah.
“Hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai yang dapat diakui jauh lebih kecil dibandingkan nilai usulan yang diajukan. Karena itu, proses verifikasi dan validasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan secara definitif,” ujar Reza.
BKAD menegaskan bahwa pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK demi memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pemprov Sulsel terus menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal,” tutup Reza. (*)

Comment