Distaru Makassar Luncurkan Inovasi Railing Besi, Awasi Pelanggaran Tata Ruang Berbasis Digital

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar, menghadirkan inovasi baru yang diberina nama, Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) di tahun 2026.

Gagasan ini, sebagai proyek perubahan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan pelaksanaan inovasi Railing Besi dibagi ke dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pada tahap jangka pendek, Distaru fokus melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga saat ini progres pekerjaan telah mencapai sekitar 75 persen atau sekitar satu setengah bulan pelaksanaan.

“Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Menurutkan, inovasi tersebut dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau.

Hingga memverifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi.

Selanjutnya, pada tahap jangka menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh bentang pesisir Kota Makassar.

Sedangkan pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas mencakup seluruh wilayah Kota Makassar dengan luas sekitar 177 kilometer persegi

Lanjut Fuad, pelaksanaan inovasi tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal hingga aparat penegak hukum.

Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang.

“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya.

Fuad menjelaskan, inovasi Railing Besi juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.

Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.

“Selain itu, sistem tersebut mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi di berbagai kawasan,” tutur Fuad.

Dia juga mengungkapkan salah satu bentuk pelanggaran yang sering ditemukan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan.

Ia mencontohkan adanya bangunan sekolah yang berdiri di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.

Menurutnya, kondisi seperti itu tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan masuk dalam kategori indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang harus dikaji lebih lanjut.

“RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Reling Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” tegasnya.

Untuk penyelesaiannya, pemerintah tidak selalu mengedepankan pembongkaran bangunan.
Distaru tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.

Melalui kebijakan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau denda serta kewajiban melakukan penyesuaian terhadap pemanfaatan lahannya sesuai ketentuan tata ruang.

“Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan,” imbuh dia.

“Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Fuad.

Ia mengatakan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan menyebabkan kebutuhan ruang semakin besar sehingga pemerintah dituntut memiliki sistem pengawasan yang lebih akurat dan efisien.

Melalui Railing Besi, Distaru akan melakukan monitoring dan verifikasi terhadap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, terutama pada kawasan pesisir yang banyak ditemukan bangunan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Sistem ini, akan mengidentifikasi batas garis pantai, kawasan daratan, hingga sempadan pantai yang merupakan kawasan perlindungan dan wajib dipatuhi sesuai ketentuan peraturan atau regulasi UU,” jelasnya.

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, inovasi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar dan kini memasuki tahap implementasi di lapangan.

“Setelah launching, seluruh tim sudah mulai bekerja. Bahkan sebelumnya SK Wali Kota sudah terbit sehingga program ini sudah berjalan,” katanya.

“Tim Railing Besi juga sudah mulai berkomunikasi dengan masyarakat di tiga kecamatan sebagai tahap awal,” sambung Fuad.

Dijelaskan, pembentukan Relawan Tata Ruang menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang karena jumlah personel pengawas yang dimiliki Distaru masih sangat terbatas.

Saat ini Distaru hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas, sementara wilayah yang harus diawasi mencakup 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di seluruh Kota Makassar.

Karena itu, pihaknya membutuhkan inovasi, salah satunya melalui Relawan Tata Ruang yang akan menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan di lapangan.

“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada,” jelasnya.

Fuad mengatakan tim Railing Besi telah turun ke sejumlah kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah proses launching selesai, evaluasi akan dilakukan guna melihat perkembangan implementasi program sebelum diperluas ke wilayah lainnya.

Sebagai pendukung inovasi, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menampilkan data spasial tata ruang secara digital.

WebGIS bertujuan untuk mendistribusikan, memvisualisasikan, dan menganalisis data geografis secara daring melalui browser.

Teknologi ini memungkinkan akses informasi spasial secara cepat dan interaktif. Memudahkan publik atau instansi mengakses, melihat, dan memahami data berbasis peta dari mana saja dan kapan saja.

Fuad menjelaskan bahwa melalui platform tersebut, Pemerintah Kota dapat memantau intensitas pemanfaatan ruang, mengidentifikasi pelanggaran, serta menyediakan informasi tata ruang secara lebih cepat dan akurat.

Tidak hanya itu, Distaru juga akan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem digital berbasis WebGIS.

“Dengan integrasi tersebut, proses pelayanan PBG diharapkan semakin transparan, terukur, dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” ungkapnya.

Fuad menegaskan, inovasi Railing Besi dirancang untuk mengintegrasikan seluruh tahapan penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan ruang hingga pengendalian.

Melalui sistem tersebut, pihak Distaru ingin memastikan pembangunan di Kota Makassar tidak lagi berlangsung tanpa arah, melainkan mengikuti desain tata ruang yang telah ditetapkan.

Ia berharap masyarakat maupun investor dapat memanfaatkan ruang sesuai aturan sehingga pembangunan berlangsung tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

“Inovasi Railing Besi diharapkan mampu mendukung visi Pemerintah Kota Makassar mewujudkan kota yang unggul, inklusif, aman. Dan menjadi instrumen untuk mencegah pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan hingga pengendalian,” harapnya.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai persyaratan pembangunan, termasuk ketentuan mengenai kepadatan bangunan, fungsi kawasan, hingga status kepemilikan lahan.

Fuad menjelaskan salah satu indikator kawasan kumuh adalah tingginya kepadatan bangunan yang tidak terkendali.

Karena itu, sistem digital PBG diharapkan mampu mencegah munculnya kawasan kumuh, terutama di wilayah pesisir dan kepulauan.

Selain itu, aplikasi juga akan menampilkan informasi mengenai status lahan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah lokasi yang akan dibangun merupakan tanah milik pribadi atau masih menjadi aset pemerintah.

“Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan menunjukkan apakah lahannya memenuhi syarat atau tidak. Misalnya ternyata masih merupakan aset pemerintah, maka sejak awal sudah bisa diketahui sehingga tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Hadirnya program Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir, untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah kota.

Program tersebut tidak hanya mengandalkan aparatur pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat melalui pembentukan Relawan Tata Ruang.

Selain kawasan daratan, Fuad menjelaskan, pemantauan di pulau-pulau dilakukan menggunakan teknologi drone serta foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR) yang sebelumnya telah digunakan untuk memetakan kondisi kawasan pesisir.

Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem digital sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala.

“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR,” bebernya.

“Selanjutnya masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan apabila terdapat pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang,” lanjut Fuad.

Laporan masyarakat nantinya akan diverifikasi melalui aplikasi WebGIS yang dikembangkan Distaru. Melalui sistem tersebut, petugas dapat membandingkan kondisi bangunan di lapangan dengan desain tata ruang serta data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

Oleh sebab itu, Fuad memastikan Relawan Tata Ruang tidak hanya dibentuk di wilayah daratan, tetapi juga menjangkau pulau-pulau yang berada dalam administrasi Kota Makassar.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembangunan di kawasan pesisir harus memperhatikan berbagai ketentuan, seperti garis sempadan pantai, koefisien dasar bangunan (KDB), serta intensitas pemanfaatan ruang.

“Di pulau-pulau kami juga sudah menyusun desain intensitas ruang dan bangunan, mulai dari garis sempadan pantai hingga KDB. Dengan sistem ini kami berharap pelanggaran tata ruang di kawasan kepulauan dapat diminimalkan sejak awal,” tutup Fuad. (*)

Comment