MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperluas akses layanan pembayaran pajak daerah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia (POSIND) sebagai kanal resmi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui kolaborasi ini, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB di seluruh jaringan kantor pos yang tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Inovasi tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan antrean di loket pembayaran konvensional sekaligus menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat di tingkat kelurahan.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan kanal pembayaran yang telah disediakan demi mendukung kelancaran pembangunan daerah.
“Kami terus memperluas kanal pembayaran agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya. Melalui kerja sama dengan Pos Indonesia, pembayaran bisa dilakukan lebih cepat dan dekat dengan aktivitas warga sehari-hari,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Makassar, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
Bapenda Makassar juga mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB tahun 2026 ditetapkan hingga 30 September 2026. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan.
Dengan perluasan kanal pembayaran melalui POSIND dan layanan digital lainnya, Bapenda Makassar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. (*)

Comment