*Proyek Strategis Nasional PT. IHIP
Di balik proyek industri senilai Rp154 triliun, pemerintah berupaya memastikan pembangunan tidak hanya melahirkan pabrik dan lapangan kerja, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Di hamparan tanah yang kelak akan dipenuhi deretan bangunan industri, suara alat berat perlahan menggantikan sunyi yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan warga. Di tempat itulah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghadapi pekerjaan yang tidak hanya berbicara tentang pembangunan, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat.
Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) bukan proyek biasa. Nilai investasinya mencapai sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun. Pemerintah memproyeksikan kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) itu mampu membuka sekitar 45 ribu lapangan kerja baru. Angka-angka tersebut menjanjikan babak baru bagi perekonomian Luwu Timur, sekaligus menghadirkan pekerjaan besar bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum.
Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, ST, IPM, menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang pembangunan dan perlindungan masyarakat bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
“Kami mendukung penuh Proyek Strategis Nasional karena diyakini akan membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat. Namun, dukungan itu harus berjalan seiring dengan komitmen melindungi hak-hak warga. Karena itu, seluruh tahapan penanganan dampak sosial kami pastikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, secara transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan,” ujar Irwan Bachri Syam.
Di balik besarnya investasi itu, terdapat masyarakat yang selama bertahun-tahun memanfaatkan sebagian lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan. Karena itu, pemerintah memilih menggunakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), sebuah skema yang dirancang untuk memberikan santunan atas tanaman, bangunan, dan penguasaan fisik lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut dibangun di atas dasar hukum yang jelas. Riwayat lahan dimulai dari pencabutan izin lokasi pada akhir 1990-an, kemudian digunakan sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe oleh PT Vale Indonesia, hingga akhirnya dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2022 dan diperkuat dengan terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN pada 2024.
“Status hukum lahan ini telah melalui proses yang panjang dan memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban mengelola aset tersebut sekaligus memastikan penyelesaian dampak sosial dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan,” jelas Andi Muhammad Reza.
Namun, di atas dokumen-dokumen hukum itu terdapat kehidupan yang telah lama tumbuh. Ada pohon-pohon yang dirawat bertahun-tahun, rumah kebun yang dibangun dari hasil kerja keras, dan harapan yang menggantung pada setiap jengkal tanah. Pemerintah menyadari bahwa proses penyelesaian tidak cukup hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang menghadirkan ruang dialog bagi masyarakat.
Pendataan dilakukan satu per satu. Tanaman dihitung, rumah kebun diverifikasi, lalu seluruhnya dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bekerja secara independen. Hasilnya, tercatat 116 pengelola lahan, lebih dari 61 ribu tanaman, serta 44 rumah kebun menjadi objek penilaian. Dari jumlah tersebut, 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 lainnya belum mengambil santunan karena belum menyepakati hasil penilaian independen. Pemerintah telah menyiapkan lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Sebagian besar telah disalurkan, sementara sisanya dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Menurut Andi Muhammad Reza, penilaian besaran santunan sepenuhnya dilakukan oleh penilai independen sehingga pemerintah daerah tidak menentukan nilai yang diterima masyarakat.
“Pemerintah hanya memfasilitasi proses sesuai regulasi. Besaran santunan ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang independen. Warga juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan ataupun menempuh upaya hukum apabila belum menerima hasil penilaian tersebut,” katanya.
Bersamaan dengan proses itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT IHIP juga menandatangani kesepakatan yang memberikan prioritas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi 116 warga terdampak. Bagi pemerintah daerah, pembangunan kawasan industri semestinya tidak hanya menghadirkan investasi, tetapi juga membuka jalan agar masyarakat sekitar ikut menikmati manfaatnya.
Ketika pengosongan lahan akhirnya dilakukan, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi administratif setelah seluruh tahapan PDSK dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Material bekas bangunan tidak dimusnahkan, melainkan dikumpulkan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Pemerintah juga menyatakan proses berlangsung dengan pendekatan persuasif dan tetap membuka ruang komunikasi.
Perjalanan itu turut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan telah memenuhi undangan klarifikasi di Jakarta dan memberikan seluruh data serta penjelasan yang diperlukan. Menurut pemerintah, rekomendasi Komnas HAM berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dan tidak memuat perintah penghentian ataupun pembatalan pengosongan lahan.
Bagi Irwan Bachri Syam, pembangunan hanya akan memiliki makna apabila manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami ingin investasi ini menjadi pintu menuju kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Keberhasilan sebuah proyek strategis nasional bukan hanya diukur dari berdirinya kawasan industri, tetapi juga dari kemampuan kita menjaga keadilan, kepastian hukum, dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi warga,” tutupnya.
Di Luwu Timur, pekerjaan itu masih terus berlangsung. Sebab setiap pembangunan besar selalu menyisakan satu pekerjaan yang tak pernah sederhana: memastikan bahwa kemajuan ekonomi berjalan berdampingan dengan rasa keadilan bagi mereka yang hidup paling dekat dengan perubahan. (*)

Comment