Tanah Poskeskel Tak Terdaftar Aset Pemkot, Komisi I DPRD Parepare Telusuri Riwayat Lahan

SULSELPASTI.COM – Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkapkan aspirasi seorang warga bernama Jamal terkait status sebidang tanah di Jalan Pemuda, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat.

Jamal mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian persoalan lahan seluas kurang lebih 400 meter persegi yang selama ini ditempati. Ia berkeinginan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah tersebut menjadi Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

RDP ini dilaksanakan setelah Komisi I menerima permohonan mediasi mengenai keberadaan bangunan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang berdiri di atas lahan tersebut.

Berdasarkan surat dasar rapat, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Parepare menyatakan bahwa lokasi tanah saat ini tidak tercatat sebagai aset tanah milik Pemkot Parepare.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, serta dihadiri anggota Komisi I H. Apriyani, Camat Bacukiki Barat, Lurah Tiro Sompe, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan BPN, notaris, Tenaga Pakar Hukum DPRD M. Nasir Lollo, perwakilan Bidang Aset, dan Jamal.

Dalam forum tersebut, Jamal menceritakan bahwa bangunan Poskeskel berdiri sekitar 12 tahun yang lalu atas sepengetahuan pemerintah setempat pada masa itu.

Menanganggapi hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa bangunan Poskeskel didirikan pada tahun 2014 menggunakan anggaran APBD dan sempat direhabilitasi pada tahun 2016. Bangunan gedungnya memang tercatat sebagai aset pemerintah, namun status kepemilikan tanahnya masih memerlukan penelusuran lebih mendalam.

Hasil pengecekan sementara yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan bahwa lokasi tersebut belum terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga, maupun dokumen aset tanah atas nama Pemkot Parepare.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Parepare memutuskan untuk mengumpulkan dokumen pendukung dan keterangan tambahan guna menelusuri riwayat penguasaan lahan sebelum menerbitkan rekomendasi resmi.

“Kita ingin memastikan penyelesaian persoalan ini berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak akan dimintai keterangan dan dokumen pendukung agar status lahan ini menjadi jelas,” tegas Kamaluddin Kadir.

RDP ini fokus pada upaya pencarian kepastian hukum atas status tanah yang di atasnya berdiri bangunan Poskeskel dan dikuasai oleh Jamal, sehingga diperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Comment