Dugaan Penjualan Ore IGP Pomalaa Tanpa Tender Disorot, HMI Desak KPK dan Kejagung Periksa

JAKARTA, SULSELPASTI.COM — Dugaan penjualan ore nikel dari Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa milik PT Vale Indonesia Tbk ke wilayah Morowali tanpa melalui tender terbuka menuai sorotan.

Wasekjen Bidang ESDM PB HMI, Munawir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menelusuri mekanisme penjualan serta pengiriman ore tersebut. Ia juga meminta dugaan potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi.

Menurut Munawir, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengiriman ore dari Pomalaa ke Morowali. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan transparansi proses penjualan, termasuk mekanisme tender, volume dan kadar ore, harga transaksi, hingga pihak yang menjadi pembeli atau pemenang tender.

“Kalau benar ore IGP Pomalaa dijual dan dikirim ke Morowali tanpa tender, ini harus diperiksa. Publik perlu tahu kapan tender dilakukan, siapa pemenangnya, berapa volumenya, dan kadar berapa yang dilelang,” kata Munawir.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara spesifikasi ore yang disebut dilelang dengan material yang kemudian dikirim ke Morowali.

“Kadar berapa yang dilelang dan kadar berapa yang dikirim ke Morowali? Apakah ore yang dikirim sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditenderkan? Semua itu harus dibuka berdasarkan dokumen,” tegasnya.

Munawir menilai informasi terkait tata kelola penjualan ore perlu disampaikan secara transparan, terlebih PT Vale Indonesia Tbk merupakan perusahaan terbuka.

“Vale merupakan perusahaan terbuka atau Tbk. Karena itu, publik harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai bagaimana ore dikelola dan dijual. Jangan sampai publik hanya mengetahui ore dimuat lalu dikirim ke Morowali, sementara mekanisme transaksinya tidak jelas,” ujarnya.

Ia meminta PT Vale memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penjualan ore, mekanisme tender, pihak pembeli, kadar dan volume ore, harga transaksi, serta dasar pengiriman dari Pomalaa ke Morowali.

Menurutnya, keterbukaan dokumen diperlukan untuk memastikan transaksi tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desak Aparat Periksa Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Munawir juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran maupun potensi kerugian negara.

“Kalau ada indikasi kerugian negara, KPK dan Kejaksaan Agung harus turun. Periksa seluruh dokumen dan aliran transaksinya. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi polemik tanpa ada pemeriksaan yang transparan,” katanya.

Namun, terkait angka potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah, Munawir menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh disimpulkan begitu saja tanpa pemeriksaan resmi.

Menurut dia, besaran kerugian harus dihitung berdasarkan sejumlah variabel, antara lain volume ore, kadar, harga transaksi, kewajiban penerimaan negara, serta komponen lain yang relevan.

“Yang penting sekarang adalah membuka datanya. Kalau memang sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Munawir.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan terkait transaksi tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk. Di antaranya, apakah ore IGP Pomalaa yang dikirim ke Morowali telah melalui proses tender, kapan tender dilakukan, siapa pemenangnya, berapa kadar dan volume ore yang ditransaksikan, serta berapa nilai transaksi tersebut.

Penjelasan dan dokumen resmi diperlukan agar dugaan yang berkembang di publik dapat diverifikasi secara objektif. (*)

Comment