MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan status lahan pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar dalam kondisi clear dan proses pembangunan tetap berjalan, menyusul munculnya klaim kepemilikan serta tuntutan ganti rugi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, mengatakan area yang kini menjadi lokasi pembangunan stadion telah memiliki alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Reza, klaim yang diajukan pihak tertentu hingga kini belum menunjukkan titik lokasi yang jelas berdasarkan hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, pemerintah masih mencocokkan dokumen yang diajukan dengan objek tanah di lapangan.
“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud karena belum ada plotting BPN. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, persoalan tuntutan ganti rugi tersebut masih ditangani dengan pendampingan pihak terkait, terutama dalam aspek hukum. Pemprov Sulsel memilih berhati-hati sebelum mengambil keputusan karena harus memastikan kesesuaian antara dokumen pertanahan dan objek lahan yang dipersoalkan.
Reza mengungkapkan, aparat penegak hukum juga telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebelum status hukum perkara benar-benar jelas.
“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu terbit karena syarat-syaratnya telah terpenuhi,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih menelaah berbagai dokumen dan informasi terkait klaim lahan tersebut. Pemerintah juga tengah menyiapkan bukti baru yang dinilai dapat memperkuat posisi hukumnya dalam proses yang sedang berjalan.
“Kita lagi persiapkan novum baru terkait persoalan ini,” kata Reza.
Meski persoalan lahan kembali menjadi perhatian publik, Pemprov Sulsel memastikan proyek pembangunan Stadion Sudiang tidak terhenti. Pemerintah tetap melanjutkan pekerjaan sesuai rencana sambil menyelesaikan persoalan hukum berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Pembangunan stadion tetap berjalan,” tegas Reza.
Pemprov Sulsel menegaskan seluruh langkah yang ditempuh akan berlandaskan dokumen pertanahan yang sah dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif tanpa mengganggu kelanjutan pembangunan Stadion Sudiang sebagai salah satu proyek strategis di Sulawesi Selatan. (*)

Comment