Habis Masa Retensi, Disnas Perpustakaan dan Arsip Maros Musnakan 1.352 Arsip In Aktif

MAROS, SULSELPASTI.COM — Sebanyak 1.352 arsip in aktif dimusnahkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, Senin, 11 Desember di Tribun Lapangan Pallantikang Maros.

Bupati Maros HAS Chaidir Syam didamping Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin melakukan pemusnahan arsip Kepegawaian dan keuangan yang telah habis masa retensinya secara simbolis.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, Amiludin A menjelaskan kalau pemusnahan arsip in aktif ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan Arsip.

“Dalam hal penyusutan arsip in aktif melalui beberapa tahapan dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa di hilangkan atau dimusnahkan dengan sembarangan karena sudah diatur dan dimuat ke dalam peraturan perundang undangan yang berlaku tentang kearsipan,”ungkapnya.

Pemusnahan arsip in aktif ini kata dia bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang menumpuk dan menghemat ruangan.

“Memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan memindahkan arsip in aktif berketerangan permanen atau dinilai kembali ke depo arsip,” sebutnya.

Jumlah dokumen arsip yang dimusnahkan sekitar 1.352.

“Jadi, ada 1352 dokumen arsip yang dimusnahkan ini telah berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” jelasnya.

Pemusnahannya arsip in aktif ini sendiri kata dia, dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah.

Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sekretaris Inpektorat dan Kabag Hukum selaku Saksi pemusnahan, Ketua Tim Pemusnahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, serta ditanda tangani Bupati Maros.

Sekedar diketahui jika arsip yang dimusnahkan ini sudah dinilai dan diteliti oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indinedia (ANRI) Pusat dengan nomor persetujuan : B-KN.00.01/345/2023 tertanggal 21 November 2023 dengan kategori musnah sebanyak 1.352 eksamplar.

Dalam proses pemusnahan ini juga hadir Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros, Rahman Pangerang dan Kepala Bagian Hukum Setda Maros Sulastri, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Andi Nurfaidah dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kerasipan Raodah. (*)

Comment