Gerak Cepat Wali Kota Munafri, PPPK Paruh Waktu di Makassar Resmi Terima THR 2026

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditegaskan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Makassar menjamin hak aparatur pemerintah terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu memastikan proses pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mulai berjalan sejak Kamis (12/3/2026).

“Mulai hari ini, proses THR sudah berjalan. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya mendapatkan,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, didampingi Kepala BPKAD Kota Makassar.

Munafri menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik. Menurutnya, PPPK paruh waktu juga memiliki peran penting dalam mendukung roda pemerintahan, sehingga sudah selayaknya memperoleh perhatian yang setara.

“THR bagi PPPK paruh waktu ini memang kebijakan baru. Prinsipnya harus ada kesetaraan, apalagi regulasi memungkinkan dan kemampuan keuangan daerah mendukung,” tegasnya.

Khusus bagi PPPK paruh waktu, Munafri menjelaskan perhitungan THR dilakukan secara proporsional, menyesuaikan masa kerja dan besaran penghasilan yang diterima. “Penghitungannya proporsional, disesuaikan dengan waktu kerja dan gajinya,” jelas Appi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muhammad Dakhlan menyampaikan bahwa pemberian THR kepada PPPK dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah, sebagaimana diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional dengan membagi masa kerja (dalam bulan) terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan gaji yang diterima. Sedangkan PPPK dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR penuh.

“Kalau masa kerjanya lima bulan, maka lima dibagi 12 dikalikan gaji. Kalau sudah di atas satu tahun, terima penuh,” terang Dakhlan.

Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi kendala administratif, seperti kesalahan data rekening. Pemerintah kota menargetkan seluruh proses rampung dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja hingga awal pekan depan.

Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur menjadi prioritas, sekaligus memperkuat rasa keadilan dan semangat kerja birokrasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama menjelang Idulfitri. (*)

Comment