MAROS, SULSELPASTI.COM – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Idulfitri 2026 dimanfaatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Maros.
Sebab, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros mencatat ada sekitar 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, yang mengajukan WFA.
Permohonan tersebut diajukan oleh ASN yang ingin bekerja dari lokasi berbeda selama masa cuti bersama Lebaran.
Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan ada sekitar 15 ASN yang mengajukan WFA.
“Ada 15, ASN itu tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” sebutnya.
Dia mengatakan sebagian besar ASN yang mengajukan WFA karena tengah pulang kampung ke daerah yang jaraknya cukup jauh dari Maros.
“Jadi mereka lebaran di kampung yang jaraknya agak jauh,” jelasnya.
Meski WFA, ASN tetap diminta untuk menjalankan tugasnya walaupun berada di luar daerah.
Tentunya dengan memprioritaskan pelayanan publik pemerintah daerah.
Kebijakan WFA ini guna mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Idulfitri.
Olehnya itu dia juga meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan ASN tetap berjalan selama penerapan kerja fleksibel.
Dia juga meminta, agar kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama. “Karena kami ingin memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,”sebutnya.
Sementara Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku 25 Maret hingga 27 Maret 2026 mendatang.
Dia menyebutkan bagi ASN yang ingin menjalankan WFA harus lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Juga harus disertai alasan serta bukti pendukung terkait pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel. Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, ASN yang melaksanakan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama pelaksanaan kerja dari lokasi tersebut.
“Jadi laporan tersebut menjadi bukti dan bentuk pertanggungjawaban kalau pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ungkap mantan Ketua DPRD Maros ini.
Bagi ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi, akan dianggap tidak hadir.
Dia juga menjelaskan kalau organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus membuka layanan selama masa WFA.
“Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur. Intinya OPD pelayanan tetap terbuka dan memberikan pelayanan di jadwal WFA tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan jika ASN akan dikenakan sanksi jika mengajukan WFA tetapi tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama berada di luar daerah.
“Kalau tidak memberikan laporan sesuai ketentuan, maka akan dianggap absen atau alpa dan WFA-nya tidak dianggap,” tutupnya. (*)

Comment