MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan menegaskan tidak ada rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus membantah informasi yang beredar luas di media sosial.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menyatakan bahwa kabar kenaikan PKB tidak benar. Menurutnya, yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan pertama atau kendaraan baru.
“Tidak ada kenaikan PKB. Penyesuaian hanya pada BBNKB kendaraan baru, sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujar Andi Satriady, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulawesi Selatan, tanpa adanya usulan kenaikan tarif PKB.
Dalam Ranperda itu, tarif BBNKB penyerahan pertama direncanakan disesuaikan dari 7 persen menjadi 10 persen. Penyesuaian tersebut berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer ke pemilik pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan.
“Tarif BBNKB Sulsel saat ini masih relatif rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain. Penyesuaian diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen dan penghapusan BBNKB kedua,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur tarif PBBKB maksimal 10 persen. Penyesuaian ini dinilai penting agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya soal pajak, perubahan perda juga mencakup penataan dan penambahan objek retribusi daerah, mulai dari layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, hingga pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak Maros, layanan Bus Trans Sulsel, stadion, dan sejumlah layanan publik lainnya.
Bebas Denda dan Diskon Pajak
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan justru tengah memberikan keringanan pajak kepada masyarakat. Melalui program yang berlangsung 1–30 Juni 2026, Pemprov Sulsel membebaskan denda PKB 100 persen serta memberikan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi kendaraan yang menunggak sejak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak dengan berbagai hadiah menarik, mulai dari satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, hingga peralatan elektronik. Pengundian hadiah akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir 2026. (*)

Comment