Pajak Hiburan Makassar Melonjak, Bapenda Catat Kenaikan Signifikan dan Lampaui Target

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengungkapkan kinerja positif sektor pajak hiburan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar yang membahas realisasi pajak daerah, khususnya dari sektor tempat hiburan malam dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Rapat yang turut dihadiri Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, serta puluhan pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Makassar, Ambar Sallatu, menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan minuman beralkohol, tetapi juga menyentuh berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, mulai dari pengelolaan parkir hingga kondisi operasional sejumlah tempat hiburan dan kafe.

Menurut Ambar, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menerima berbagai masukan dari pelaku usaha, termasuk kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS) yang berpengaruh terhadap proses perizinan minuman beralkohol.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin minuman beralkohol berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Pemerintah Kota Makassar tidak menangani langsung proses perizinan tersebut.

Dari sisi penerimaan daerah, Bapenda mencatat capaian menggembirakan pada sektor pajak hiburan sepanjang tahun 2025. Dari target sebesar Rp30 miliar, realisasi penerimaan berhasil menembus lebih dari Rp36 miliar atau melampaui target sekitar Rp6 miliar.

Tren positif tersebut berlanjut pada tahun 2026. Hingga 30 April 2026, realisasi pajak hiburan telah mencapai lebih dari Rp12 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp10 miliar. Kenaikan ini menunjukkan pertumbuhan sekitar Rp1,5 miliar secara tahunan.

Ambar menilai peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan terus berlanjut guna memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar. (*)

Comment