MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Upaya tersebut ditunjukkan melalui partisipasi dalam Rapat Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang difasilitasi Inspektorat Kota Makassar, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Jalan Teduh Bersinar No. 07 Makassar, tersebut menjadi forum evaluasi lintas sektor untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan berkelanjutan.
Bapenda Makassar diwakili oleh Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Zulfikar Zainal, serta Kepala Sub Bidang Reklame, Parkir, dan Retribusi Daerah, M. Irsan Abdullah. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan instansi dalam mendukung penguatan sistem pengawasan dan perbaikan tata kelola administrasi keuangan daerah.
Forum tersebut juga berfungsi sebagai sarana monitoring dan verifikasi untuk memastikan setiap rekomendasi, baik administratif maupun teknis, dari BPKP Sulsel telah dijalankan oleh perangkat daerah terkait sesuai target waktu yang ditetapkan.
Bagi Bapenda Makassar, kepatuhan terhadap hasil audit menjadi aspek penting dalam memperkuat sistem pemungutan pajak daerah, khususnya pada sektor reklame, parkir, dan retribusi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalkan risiko administrasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Kehadiran Bapenda dalam rapat ini merupakan wujud komitmen untuk menuntaskan setiap rekomendasi BPKP secara tepat dan terukur. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan Kota Makassar,” ujar Zulfikar Zainal.
Sejalan dengan penguatan tata kelola internal, Bapenda Makassar juga terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital melalui pemanfaatan aplikasi PAKINTA. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan bagi masyarakat. (*)

Comment