LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, maupun gadai ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan digital yang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi.
Kepala Diskominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain, mengatakan imbauan itu merupakan tindak lanjut arahan Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim agar pemerintah daerah terus aktif menyampaikan informasi yang penting dan edukatif kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital juga diikuti dengan meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber. Di antaranya kebocoran data pribadi, penipuan sektor keuangan, serangan siber, hingga munculnya berbagai entitas keuangan yang beroperasi secara ilegal.
“Jangan tergiur karena membawa jerat bahaya laten paylater dan pinjol ilegal, yang merupakan layanan pinjam uang digital yang tidak memiliki izin resmi dari OJK dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Andi Zulkarnain, Rabu (16/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Legalitas penyedia layanan perlu dipastikan terlebih dahulu agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.
Selain pinjol ilegal, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi dan gadai yang tidak memiliki izin resmi. Tawaran dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat perlu menjadi perhatian sebelum masyarakat mengambil keputusan.
Kepala Bidang Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara, Alisman, juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Luwu Utara.
Laporan terkait dugaan pinjol ilegal, investasi ilegal, maupun gadai ilegal dapat disampaikan kepada Diskominfo-SP Luwu Utara. Masyarakat juga dapat melaporkannya melalui platform resmi SIPASTI milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaporan melalui SIPASTI dapat dilakukan melalui laman resmi OJK agar informasi mengenai dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Diskominfo-SP Luwu Utara berharap masyarakat semakin cakap dan waspada dalam menggunakan layanan digital, khususnya yang berkaitan dengan transaksi dan layanan keuangan.
Keamanan data pribadi, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama seiring semakin luasnya penggunaan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Comment