MAKASSAR, SULSELPASTI.COM —DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Dalam proses pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar memberikan sejumlah catatan yang menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan 2026.
Koordinator Banggar DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan catatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
“Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh bapak Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah,” kata Suharmika.
Salah satu perhatian utama Banggar DPRD Makassar berkaitan dengan penyampaian data dalam proses pembahasan anggaran.
Banggar meminta TAPD dan perangkat daerah menyampaikan data secara sinergis dan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Langkah tersebut dinilai penting agar data yang disampaikan kepada DPRD memiliki validasi dan akurasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” ujar politisi Golkar tersebut.
Selain persoalan data, DPRD juga menyoroti penyerasian anggaran belanja yang dilakukan TAPD. Banggar meminta penyesuaian anggaran dilakukan secara selektif, terukur, dan berdasarkan kondisi faktual.
Menurut Suharmika, hal itu diperlukan agar perubahan anggaran benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dilaksanakan perangkat daerah.
“Hal itu diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dilaksanakan perangkat SKPD,” tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemkot Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Menurut Appi, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara pemerintah kota dan DPRD. Evaluasi mencakup pola pengelolaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga kemampuan penyerapan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia mengakui masih terdapat pola penganggaran di internal pemerintahan yang belum sepenuhnya terukur. Karena itu, pembenahan akan dilakukan secara bertahap dengan memastikan setiap OPD mampu mengejar target dan progres program yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” tutur Appi.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin OPD hanya berorientasi pada besarnya anggaran maupun banyaknya program dan kegiatan.
Setiap anggaran, kata dia, harus memiliki perencanaan yang jelas, ukuran keberhasilan yang terukur, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serapan anggaran sekaligus menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kita pasti kejar (SiLPA). Tahun lalu sudah ada persen peningkatan, ada beberapa hal yang memang harus kita lakukan sedikit perubahan,” ujarnya.
Appi menilai perubahan hasil tidak akan terjadi apabila pemerintah mempertahankan pola kerja yang sama. Karena itu, evaluasi terhadap cara kerja dan mekanisme penganggaran menjadi bagian penting dalam pembenahan APBD.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” pungkasnya. (*)

Comment