JAKARTA, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil mencapai kesepakatan renegosiasi Participating Interest (PI) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang.
Melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), porsi PI pemerintah daerah yang sebelumnya sebesar 2,5 persen disepakati kembali menjadi 10 persen.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/9/2026), antara Pemprov Sulsel, Pemkab Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif hasil renegosiasi tersebut. Ia menyebut kesepakatan itu membuka peluang tambahan sumber pendapatan bagi daerah.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEES) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” kata Andi Sudirman.
Menurut dia, peningkatan porsi PI tersebut menjadi peluang penting bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” ujarnya.
Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah memfasilitasi proses renegosiasi tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen dalam mendorong pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi daerah penghasil.
Proses renegosiasi difasilitasi Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman bersama jajaran, serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan jajaran direksi PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEES, yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.
“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulsel didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin beserta jajaran.
Andi Sudirman menjelaskan, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Karena itu, ia menekankan agar kesepakatan tersebut nantinya diikuti dengan tata kelola PI yang transparan, akuntabel dan profesional.
Menurutnya, peningkatan persentase PI tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan pengelolaan yang baik. Manfaat ekonomi yang diperoleh harus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemprov Sulsel, lanjut Andi Sudirman, akan terus mengawal tahapan berikutnya bersama Pemkab Wajo.
Dalam proses tersebut, Pemprov Sulsel juga akan melibatkan BUMD PT Sulsel Andalan Energi (SAE) untuk menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Gubernur turut mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar bagi terbangunnya kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan kontraktor dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi bersama kontraktor serta instansi terkait guna memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Comment