Warga Maros Mengaku Rugi Jutaan Rupiah Akibay Arisan Online

MAROS, SULSELPASTI.COM — Apa yang awalnya terlihat seperti arisan biasa di media sosial berubah menjadi masalah hukum bagi seorang warga Kabupaten Maros. Mutmainnah, warga Moncongloe Bulu, mengaku kehilangan uang jutaan rupiah setelah mengikuti arisan online yang dikelola seorang perempuan berinisial MS.

Kasus ini kemudian berujung pada laporan ke Polda Sulawesi Selatan setelah uang yang seharusnya diterima Mutmainnah tidak kunjung dibayarkan. Ia menyebut telah berulang kali menagih haknya, namun tidak mendapat kejelasan dari pengelola arisan.

Menurut Mutmainnah, ia pertama kali mengenal MS melalui media sosial Instagram pada 2024. Saat itu ia tertarik mengikuti arisan online yang ditawarkan dengan setoran sekitar Rp300 ribu setiap minggu.

“Awalnya saya ikut arisan dengan setoran Rp300 ribu per minggu dan waktu itu saya sempat dapat giliran (get). Uangnya langsung ditransfer, jadi saya percaya,” ujarnya.

Pengalaman pertama yang berjalan lancar membuat Mutmainnah kembali mengikuti arisan yang sama pada tahun berikutnya.

Pada Agustus 2025, Mutmainnah kembali bergabung dalam arisan tersebut. Dua bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2025, namanya keluar sebagai penerima arisan dengan nilai sekitar Rp4 juta.

Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut tidak pernah diterima hingga sekarang.“Nama saya sudah naik pada Oktober 2025 dengan nominal sekitar Rp4 juta. Tapi sampai sekarang uangnya belum juga dibayarkan,” tegasnya.

Mutmainnah mengatakan telah mencoba menghubungi pengelola arisan untuk meminta haknya. Namun setiap kali ditagih, ia mengaku hanya mendapat berbagai alasan.

“Dia hanya janji-janji. Pernah minta nomor rekening saya, setelah saya kirim dia bilang sebentar karena sedang live. Kadang bilang lagi di luar, bahkan pernah bilang sedang di rumah sakit,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapat kepastian, Mutmainnah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.Ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 26 Februari 2026. Laporan itu diterima oleh petugas bernama Aiptu Andi Wawan.

“Sampai saya membuat laporan pengaduan ini, dia tidak pernah menghubungi saya lagi untuk mengembalikan uang saya,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Kasus arisan online yang dilaporkan Mutmainnah menambah daftar panjang persoalan serupa yang kerap muncul di media sosial. Banyak pihak mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti arisan berbasis daring, terutama jika dikelola tanpa sistem yang jelas dan tanpa pengawasan yang memadai. (*)

Comment